Anda setuju bukan jika para penyehat tradisonal sudah terlebih dahulu ada sebelum pengobatan modern? Sampai saat ini pun tradisi mengobati sendiri oleh keluarga sebelum berobat ke petugas kesehatan juga masih lazim dilakukan oleh masyarakat. Misalnya jika anak panas diberikan daun dadap serep, jika diare makan ujung daun jambu, atau jika ada luka diobati dengan kunit sebagi antibiotic. Pengobatan kepada para pengobat tradisional pun tidak tergusur oleh kemjuan jaman. Tukang pijat misalnya, baik pijat tradisonal biasanya dilaksanakan turun temurun dari orang tua diturunkan kepada anaknya maupun generasi berikutnya. Nah, pengobat tradisonal yang masih eksis sampai saat ini disamping tukang pijat, bekam, akupuntur, akupresur dan sebagainya memerlukan ijin resmi dalam beroperasi. Ijin diberikan dari Dinas Perijinan dengan rekomendasi Dinas Kesehatan dan Paguyuban Pengobat Tradisional setempat.
Pelayanan kesehatan tradisonal dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu pelayanan kesehatan tardisonal empiris, pelayanan kesehatan tradisonal komplementer dan pelayanan kesehatan tradisional integrasi. Pelayanan kesehatan tradisional empiris merupakan penerapan pelayanan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris dengan menggunakan ramuan atau ketrampilan. Pelayanan kesehatan tradisonal komplementer yaitu pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan ilmu biokultural dan ilmu biomedis yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah dengan menggunakan satu cara pengobatan/perawatan atau kombinasi cara pengobatan/perawatan dalam satu kesatuan Pelayanan. Sedangkan pelayanan kesehatan tradisional integrasi merupakan pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan
Pelayanan Kesehatan Tradisional telah diatur dalam pearturan menteri kesehatan nomor 61 tahun 2016 dan Peraturan menteri kesehatan nomor 103 tahun 2014 . Kenapa sih para pengobat tradisonal ini perlu diatur? Tujuannya agar penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional ini aman dan bermanfaat serta sebagai pedoman penyelenggaraan serta pedoman dalam pembinaan dan pengawasan secara berjenjang oleh pemerintah dan lintas sektor terkait terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
Jika kita datang ke penyehat tradisonal ada baiknya dipertimbangkan mengenai keamanan pelayanan dan manfaat yang diberikan, tidak bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat serta rasionalitas dalam pemberian layanan. Bagi masyarakat perlu pula memperhatikan bahwa jika dating ke penyehat tradsional yang memberikan ramuan harus memastikan bahwa ramuan yang diberikan tidak boleh mengandung alcohol lebih dari 1%, bahan kimia obat atau narkoba. Tanyakan pula kepada penyehat tradisional bahwa ramuan atau ketrampilan tidak diberikan melalui suntikan, kelopak mata, alat kelamin atau anus kecuali obat wasir. Penyehat tradisional baik perorangan atau kelompok harus memiliki ijin dari Dinas Perijinan dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Sedangkan penyehat tradisonal yang menggunakan teknik olah pikir dan teknik energi, supranatural harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian Agama, misalnya rukyah. Selain itu terdapat praktik Spa yang harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
Penyehat tradisonal yang diakui sebagai tenaga kesehatan karena sudah menempuh pendidikan formal yaitu akupuntur terapis. Akupuntur terapis ini sudah teregistrasi sebagai tenaga kesehatan dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR), dan dapat melaksanakan praktek akupuntur terapis secara mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan jika sudah mempunyai SIPAT (Surat ijin praktik akupuntur terapis). Akupuntur terapis sendiri sudah mempunyai organisasi profesi HAKTI (Himpunan Akupuntur Terapis) yang juga memberikan rekomendasi praktik akupuntur. Ketentuan mengenai penyelenggaraan akupuntur terapis diatur dalam Peraturan menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2018. Hal ini lebih meyakinkan masyarakat mengenai keamanan dan manfaat akupuntur terapis. Di Kabupaten Semarang sendiri terdapat praktik pengobatan tradisonal dan akupuntur terapis. Praktik akupuntur terapis yang sudah mendapatkan ijin praktik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang diantaranya Fathhina Isnaning dan Dendy Saptyatama Puta di Desa plumbon Suruh, Wahyu Adi Pramata di Susukan dan Heri Nur Febry di Kaliwungu. Untuk praktik penyehat tradisonal yang sudah direkomendasikan Dinas Kesehatan diantaranya Nurul Jannah, MTrKeb, yang melakukan praktik mpijat di Gedanganak, Ungaran Barat.
Dari hasil riskesdas 2018, diketahui masyarakat yang memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisonal sebesar 31, 4%, hal ini meningkat dibandingkan hasil riskesdas 2013 sebesar 30,4%. Pelayanan kesehatan tradisonal yang banyak dimanfaatkan yaitu ketrampilan manual (65%) dan paling sedikit yaitu ketrampilan olah piker (1,9%). Menurut Sekjen kementerian Kesehatan, saat ini marak pengobatan tradisional dikarenakan minat masyarakat juga tinggi, disamping itu banyak pengobat tradisional asing yang masuk ke Indonesia. Untuk itu perlu pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.
Masyarakat harus bijak memilih pelayanan kesehatan tradisional agar tidak merugikan dirinya sendiri. Sebagai bangsa yang mempunyai akar budaya yang kuat, praktik pengobatan tradisional perlu dilestarikan sepanjang tidak bertentangan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Salam Germas: Sehat, bugar, produktif
Refrensi:
- Seksi Pelyanan Kesehatan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang
- http://www.depkes.go.id/resources/download/info-terkini/hasil-riskesdas-2018.pdf
- http://www.depkes.go.id/article/print/19040900001/sekjen-kemenkes-minta-humas-kementerian-lembaga-kampanyekan-kesehatan-tradisional.html, 8 April 2019
- http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-pemerintah-nomor-103-tahun-2014-tentang-pelayanan-kesehatan-tradisional.pdf
- peraturan%202018%202019/pmk612016%20tentang%20pelayanan%20kesehatan%20tradisional%20empiris.pdf
- peraturan%202018%202019/11260_PMK_No_34_Th_2018_ttg_Izin_dan_Penyelenggaraan_Praktik_Akupunktur_Terapis_.pdf
Best Regrads : Dewi Wulandari, SKM