YUK..BIJAK MENGGUNAKAN DESINFEKTAN

Dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) beberapa hal yang merupakan rekomendasi standar adalah dengan menjaga kebersihan diri dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti rajin mencuci tangan  dengan sabun, rajin menjaga kebersihan diri seperti mandi dan gosok ggi, rajin berolahraga, makan makanan bergizi, menutupi mulut dan hidung ketika batuk atau bersin, memasak daging atau telur sampai matang sempurna, mengatur jarak sosial ( Social Distancing) juga sangat efektif untuk mencegah virus ini menyebar dan juga menghindari kontak dengan orang yang menunjukan gejala penyakit pernafasan seperti batuk.Selain itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 akibat droplet yang menempel pada permukaan perlu dilakukan desinfeksi lingkungan dengan menggunakan desinfektan.

APA SIH DESINFEKSI DAN DESINFEKTAN???

Desinfeksi adalah suatu tindakan membunuh/menghancurkan mikroorganisme pathogen dengan menggunakan zat/bahan kimia. Desinfektan adalah zat kimia yang digunakan pada objek tidak hidup untuk menghancurkan semua mikroorganisme patogen. Jadi Desinfektan itu digunakan untuk permukaan benda mati bukan untuk permukaan tubuh atau kulit manusia atau benda hidup.

Maraknya pembuatan desinfektan secara mandiri dirumah terkadang sangat berisiko bagi kesehatan karena kandungan bahan-bahan kimia yang terkandung didalamnya begitu juga takaran dalam pembuatan desinfektan secara mandiri masih dipertanyakan. Takaran yang melebihi dari yang seharusnya akan berakibat toksik bagi manusia, menyebabkan iritasi pada kulit dan bisa menimbulkan gangguan kesehatan bahkan sampai kematian. Untuk itu kita harus bijak dalam penggunaan desinfektan. Berikut bisa disimak tabel jenis desinfektan serta takaran yang tepat untuk pembuatannya sehingga nantinya desinfektan yang dibuat dapat bekerja secara optimal.

Tabel 1. Jenis dan jumlah takaran Desinfektan

No Jenis Zat Aktif Takaran Contoh Merk Dagang
1. Larutan Pemutih Hipoklorit 30 ml (2 sendok makan) per 1 liter air –      Baclyn

–      So Klin Pemutih

–      Proklin

–      Prokleen dll

2. Larutan Klorin Hipoklorit –       Untuk APD konsentrasi min. 3%

–       Untuk Ruangan konsentrasi min. 6%

–      Kaporit bubuk

–      Kaporit padat

–      Kaporit tablet, dll

3. Karbol/Lysol Fenol 30 ml (2 sendok makan) per 1 liter air –      Wipol

–      Supersol

–      Bebek karbol wangi

–      SOS karbol wangi, dll

4. Pembersih lantai Benzalkonium Klorida 1 tutup botol per 5 liter air –      Super pell

–      Soklin pembersih lantai

–      SOS Pembersih lantai

–      Harpic

–      Dettol floor cleaner, dll

5. Desinfektan diamin N-(3-aminopropyl)- N-dodecylpropane – 1,3 diamine Sesuai petunjuk penggunaan –      Netbiokem DSAM

–      Microbac Forte

–      TM Suprosan DA

–      Steridine Multi Surface, dll

6. Desinfektan Peroksida Hidrogen Peroksida Sesuai Petunjuk Penggunaan –      Sanosil

–      Clorox Hydrogen Peroxide

–      Avmor EP 50

–      Sporox II, dll

Setelah kita tahu takaran pembuatan desinfektan yang perlu kita ketahui juga adalah bagian –bagian mana yang seharusnya diprioritaskan untuk di desinfeksi. Mari kita simak pada tabel berikut

Tabel. 2 Lokasi dan Jenis permukaan yang di Desinfeksi

No Lokasi Jenis Permukaan Pilihan Jenis Desinfektan
1. Rumah Lantai meja, kursi, gagang pintu, pegangan tangga, computer dan keyboard, remote, saklar lampu, toilet, wastafel, dsb –       Larutan pemutih (tidak untuk benda berbahan logam)

–       Larutan Klorin (tidak untuk benda berbahan logam)

–       Karbol/Lysol

–       Pembersih lantai

2. Area publik Lantai , permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift,pegangan pintu, mesin ATM, Mesin kasir, alat pembayaran elektronik, metal detector, kaca etalase, area bermain anak, mushola, toilet dan fasilitas umum lainnya –       Larutan pemutih (tidak untuk logam)

–       Larutan Klorin (tidak untuk logam)

–       Karbol/Lysol

–       Pembersih lantai

–       Desinfektan diamin

–       Desinfektan Peroksida

3. Transportasi Publik Lantai, mesin tapping tiket, pintu, pegangan pintu, handgrip, tiang, kursi, jendela, sarung jok, sabuk pengaman, kemudi, tilet, wastafel dan fasilitas umum lainnya
4. Pasar dan Pedagang Kaki Lima Lantai, pegangan tangga, pegangan pintu, toilet, wastafel, kios/los, meja pedagang, tempat penyimpanan uang, gudang atau tempat penyimpanan, tempat parkir, mesin parkir dan fasilitas umum lainnya
5. Sekolah Lantai, pegangan tangga, meja, kursi, tombol lift, pegangan pintu, toilet, wastafel, urinoir, alat peraga edukasi, computer dan keyboard, alat pendukung belajar dan fasilitas umum lainnya
6. Pesantren Lantai, Permukaan, Pegangan tangga, pegangan pintu, asrama santri, ruang kelas, masjid, dapur, kantin pesantren, dispenser
7. Mesjid/musola Lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan pintu, jendela, mimbar, microphone, toilet, tempat wudhu, tempat penyimpanan alat sholat
8. Restoran/Rumah makan Lantai, dapur, tempat penyimpanan bahan baku, meja penyajian, meja dan kursi makan, alat pembayaran elektronik, mesin kasir, permukaan pegangan tangga, pegangan pintu, toilet, wastafel dan fasilitas umum lainnya –       Larutan pemutih (tidak untuk logam)

–       Larutan klorin (tidak untuk logam)

–       Pembersih lantai

–       Desinfektan Diamin

–       Desinfektan Peroksida

Setelah kita tahu cara pengenceran desinfektan yang tepat dan bagian mana saja yang seharusnya didesinfeksi maka mulai saat ini bijaklah menggunakan desinfektan. Ingat..  Desinfektan digunakan hanya  pada benda mati saja jangan sampai di gunakan pada bagian tubuh/permukaan kulit karena efek sampingnya sangat berbahaya.

Mari Bersama lawan COVID-19 dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)…

Masyarakat Sehat Indonesia Kuat…

Sumber:

Dirjen BIna Kefarmasian dan alat Kesehatan. 2012. Pedoman Bahan Berbahaya Pada Produk Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Jakarta :Kemenkes RI

Direktorat Kesehatan Lingkungan, Dirjen Kesehatan Masyarakat. 2020. Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan dan langkah-langkah Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19. Jakarta : Kemenkes RI

Best Regrads : Ayu Virahani