1. TUGAS:

Melaksanakan   sebagian   tugas Bidang  Pelayanan    Kesehatan dibidang pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan.

  1. PERINCIAN TUGAS:
  • menyusun program kerja dan anggaran di bidang pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;
  • membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;
  • merencanakan dan melaksanakan pengadaan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelayanan primer, rujukan,
  • tradisional dan jaminan kesehatan;
  • melaksanakan bimbingan teknis program pelayanan kesehatan primer, tradisional dan rujukan jaminan
  • kesehatan;
  • melaksanakan registrasi pada pelayanan kesehatan sesuai pertauran perundang-undangan;
  • melaksanakan standarisasi terhadap pelayanan kesehatan dasar dan rujukan meliputi akreditasi alkes dan pelayanan perijinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • menyiapkan data kepesertaan jaminan pelayanan kesehatan;
  • melaksanakan rekonsiliasi pembiayaan kesehatan;
  • merencanakan alokasi dana untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang berhubungan dengan pembiayaan jaminan kesehatan;
  • melaksanakan verifikasi klaim pembiayaan dan jaminan kesehatan masyarakat;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan terhadap pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;
  • menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan terhadap pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.