- TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan dibidang pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan.
- PERINCIAN TUGAS:
- menyusun program kerja dan anggaran di bidang pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelayanan primer, rujukan,
- tradisional dan jaminan kesehatan;
- melaksanakan bimbingan teknis program pelayanan kesehatan primer, tradisional dan rujukan jaminan
- kesehatan;
- melaksanakan registrasi pada pelayanan kesehatan sesuai pertauran perundang-undangan;
- melaksanakan standarisasi terhadap pelayanan kesehatan dasar dan rujukan meliputi akreditasi alkes dan pelayanan perijinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menyiapkan data kepesertaan jaminan pelayanan kesehatan;
- melaksanakan rekonsiliasi pembiayaan kesehatan;
- merencanakan alokasi dana untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang berhubungan dengan pembiayaan jaminan kesehatan;
- melaksanakan verifikasi klaim pembiayaan dan jaminan kesehatan masyarakat;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan terhadap pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan terhadap pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.