1. TUGAS:

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang sumber daya manusia dan informasi kesehatan.

  1. PERINCIAN TUGAS:
  • menyusun program kerja dan anggaran seksi Sumber Daya Manusia dan Informasi Kesehatan;
  • membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan;
  • merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai bidang tugasnya;
  • menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia kesehatan secara kualitas maupun kuantitas
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan penyusunan dokumen pemetaan sumber daya manusia kesehatan (SDMK);
  • mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan One Student One Client (OSOC);
  • merencanakan dan menyelenggarakan uji kompetensi tenaga kesehatan sesuai ketentuan
  • peraturan perundnag-undangan;
  • melaksanakan pengembangan kualitas sumber daya manusia kesehatan melalui bimbingan teknis
  • dan pelatihan sesuai kebutuhan;
  • mengoordinasikankoordinir pelaksanaan program interensip Dokter Indonesia (PIDI);
  • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan bimbingan teknis sumber daya manusia kesehatan baik
  • langsung maupun melalui organisasi profesi kesehatan;
  • melaksanakan pengelolaan data dan informasi kesehatan melalui sistem informasi manajemen kesehatan
  • yang terintegrasi;
  • menyusun Data Dasar Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan seksi sumber daya manusia dan informasi kesehatan;
  • menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia dan informasi kesehatan;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.