- TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang sumber daya manusia dan informasi kesehatan.
- PERINCIAN TUGAS:
- menyusun program kerja dan anggaran seksi Sumber Daya Manusia dan Informasi Kesehatan;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan;
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai bidang tugasnya;
- menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia kesehatan secara kualitas maupun kuantitas
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penyusunan dokumen pemetaan sumber daya manusia kesehatan (SDMK);
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan One Student One Client (OSOC);
- merencanakan dan menyelenggarakan uji kompetensi tenaga kesehatan sesuai ketentuan
- peraturan perundnag-undangan;
- melaksanakan pengembangan kualitas sumber daya manusia kesehatan melalui bimbingan teknis
- dan pelatihan sesuai kebutuhan;
- mengoordinasikankoordinir pelaksanaan program interensip Dokter Indonesia (PIDI);
- melaksanakan pembinaan, pengawasan dan bimbingan teknis sumber daya manusia kesehatan baik
- langsung maupun melalui organisasi profesi kesehatan;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi kesehatan melalui sistem informasi manajemen kesehatan
- yang terintegrasi;
- menyusun Data Dasar Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan seksi sumber daya manusia dan informasi kesehatan;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia dan informasi kesehatan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.