1. TUGAS :

Melaksanakan   sebagian   tugas    Dinas   Kesehatan   dibidang   pelayanan kesehatan

  • FUNGSI :
    • Perumusan kebijakan teknis dibidang Pelayanan Kesehatan;
    • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang Pelayanan Kesehatan;
    • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan;
  • PERINCIAN TUGAS :
    • Menyusun program kerja dan anggaran bidang pelayanan kesehatan
    • Merumuskan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan;
    • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,  dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
    • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan kesehatan;
    • Menyelenggarakan   kegiatan    pembinaan,   pengelolaan,   pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama pelayanan kesehatan;
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan kesehatan;
    • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan kesehatan;
    • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    • Melaksanakan          tugas  kedinasan     lain     sesuai            ketentuan      peraturan perundang-undangan yang berlaku