- TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dibidang pelayanan kesehatan
- FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pelayanan Kesehatan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang Pelayanan Kesehatan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan;
- PERINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran bidang pelayanan kesehatan
- Merumuskan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan kesehatan;
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengelolaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama pelayanan kesehatan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan kesehatan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan kesehatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku