TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di bidang kesehatan keluarga dan gizi.

PERINCIAN TUGAS:

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kesehatan Keluarga Dan Gizi;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi;

d. menyusun data kesehatan ibu dan anak, pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan kesehatan reproduksi, remaja dan wanita usia subur, usia lanjut serta gizi masyarakat;

e. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau kerjasama serta melaksanakan dan memantau upaya percepatan penurunan angka kematian ibu, bayi, balita dan angka gizi buruk serta stunting;

f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kesehatan ibu dan anak, pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan kesehatan reproduksi, remaja dan wanita usia subur, usia lanjut serta gizi masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

g. melaksanakan bimbingan teknis di bidang kesehatan ibu dan anak, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan reproduksi, remaja dan wanita usia subur, usia lanjut serta pengelolaan gizi masyarakat guna kelancaran pelaksanaan tugas;

h. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang tugasnya;

i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga Dan Gizi;

j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Upaya Kesehatan Keluarga Dan Gizi;

k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.