1. TUGAS:

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dibidang pencegahan dan

pengendalian penyakit menular.

  1. PERINCIAN TUGAS
    1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
    2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan.
    3. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik (binatang pembawa penyakit), pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung, penyakit infeksi
    4. Melaksanaan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik (binatang pembawa penyakit), pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung, penyakit infeksi
    5. Melaksanakan norma, standart, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik (binatang pembawa penyakit), pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung, penyakit infeksi emerging.
    6. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik (binatang pembawa penyakit), pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung, penyakit infeksi
    7. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik (binatang pembawa penyakit), pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung, penyakit infeksi emerging.
    8. Melaksanakan surveilans faktor resiko penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik (binatang pembawa penyakit), pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung, penyakit infeksi
    9. Melaksanakan kegiatan kewaspadaan dini, respon kejadian luar biasa dan
    10. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap calon jemaah haji dan pelacakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji (K3JH).
    11. Menghimpun dan menganalisa data penyakit
    12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
    13. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan Penyakit
    14. Menyampaikan saran   dan   pertimbangan   kepada   atasan   guna kelancaran pelaksanaan