TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
KEPALA DINAS
1. TUGAS :
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. FUNGSI:
a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. merumuskan program kerja dan anggaran Dinas Kesehatan;
b. merumuskan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;
c. menetapkan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;
d. melaksanakan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal sesuai bidangnya;
e. membagi tugas bawahan sesuai bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional Dinas;
f. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
g. menyelenggarakan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;
h. menyelenggarakan kesekretariatan Dinas;
i. menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Dinas;
k. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
B. SEKRETARIAT
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan,administrasi umum, dan administrasi kepegawaian.
2. FUNGSI :
a. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
b. pengelolaan administrasi Keuangan Dinas; dan
c. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kerja subbagian-subbagian;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
c. mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
d. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
e. menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas;
f. mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan;
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
C. SUBBAGIAN PERENCANAAN
1. TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang penyusunan
perencanaan Dinas
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari
masing-masing Bidang, Subbidang dan Subbagian sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran,
Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
e. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi capaian program,
kegiatan dan anggaran;
f. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi pelaporan capaian
kinerja;
g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja
Dinas;
h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Dinas;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Subbagian Perencanaan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Subbagian Perencanaan;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
D. SUBBAGIAN KEUANGAN
1. TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang Subbagian
pengelolaan administrasi keuangan Dinas.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Sub Bagian Pengelolaan
Keuangan
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan
administrasi keuangan di lingkungan Dinas dan UPTD;
d. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan
administrasi keuangan di lingkungan Dinas dan UPTD;
e. menyusun Laporan pertanggungjawaban Pajak;
f. menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. menyusun dan menetapkan target pendapatan UPTD;
h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Dinas
dan UPTD;
i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub
Bagian Keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Sub Bagian Keuangan;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas.
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
E. SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi
umum dan administrasi kepegawaian.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum Dan
Kepegawaian;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi
umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan
administrasi kepegawaian Dinas;
d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk
keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan,
anggaran dan Peraturan Perundang-undangan;
e. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah untuk terib
administrasi;
f. membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut
Kepangkatan, nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian
lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
g. memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala,
pendidikan dan pelatihan serta urusan kepegawaian lainnya;
h. melaksanakan pembinaan pegawai;
i. melaksanakan proses pengajuan tugas belajar, pengajuan
pemakaian gelar, dan pengajuan proses ujian dinas;
j. menyiapkan rencana kebutuhan secara kualitas maupun
kuantitas rencana kebutuhan tenaga kesehatan sesuai dengan
standar layanan kesehatan yang ditetapkan;
k. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
l. melaksanakan kerjasama dengan institusi pendidikan perihal
penempatan mahasiswa praktek dan siswa magang;
m. membuat rekomendasi izin penelitian dan izin pendahuluan
mahasiswa praktek;
n. melaksanakan penetapan Penilaian Angka Kredit jabatan
fungsional tertentu;
o. melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
p. melaksanakan pemetaan Sumber Daya Kesehatan;
q. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
r. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
F. BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang Kesehatan
Masyarakat
2. FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Kesehatan Masyarakat;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan
Masyarakat; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Kesehatan
Masyarakat;
b. merumuskan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga dan
Gizi, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Penyehatan
Lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,
dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan
Masyarakat;
e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengelolaan, Kesehatan
Keluarga dan Gizi, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat,
Penyehatan Lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Bidang Kesehatan Masyarakat;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Bidang Kesehatan Masyarakat;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
G. SEKSI KESEHATAN KELUARGA DAN GIZI
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di
bidang kesehatan keluarga dan gizi.
2. PERINCIAN TUGAS:
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kesehatan Keluarga
Dan Gizi;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga
dan Gizi;
d. menyusun data kesehatan ibu dan anak, pelayanan Keluarga
Berencana, pelayanan kesehatan reproduksi, remaja dan wanita
usia subur, usia lanjut serta gizi masyarakat;
e. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau kerjasama serta
melaksanakan dan memantau upaya percepatan penurunan
angka kematian ibu, bayi, balita dan angka gizi buruk serta
stunting;
f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kesehatan ibu dan
anak, pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan kesehatan
reproduksi, remaja dan wanita usia subur, usia lanjut serta gizi
masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
g. melaksanakan bimbingan teknis di bidang kesehatan ibu dan
anak, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan
reproduksi, remaja dan wanita usia subur, usia lanjut serta
pengelolaan gizi masyarakat guna kelancaran pelaksanaan tugas;
h. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan bidang tugasnya;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Kesehatan
Keluarga Dan Gizi;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Upaya Kesehatan Keluarga Dan Gizi;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
H. SEKSI PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di
bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi promosi kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang promosi kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat;
d. menyiapkan bahan strategi pemberdayaan masyarakat di bidang
kesehatan bersumber daya masyarakat dan upaya kesehatan
bersumber masyarakat;
e. melaksanakan kegiatan promosi kesehatan (komunikasi, informasi
dan edukasi) dengan berbagai metode sehingga dapat
meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku masyarakat tentang
kesehatan;
f. melaksanakan advokasi kepada pemangku kepentingan untuk
mendukung program kesehatan;
g. melaksanakan jejaring dan kemitraan dengan pihak terkait
termasuk swasta/dunia usaha dalam pelaksanaan promosi
kesehatan;
h. melaksanakan bimbingan teknis dalam bidang promosi kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat;
i. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai bidang tugasnya;
j. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Seksi
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
I. SEKSI PENYEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA, DAN
OLAHRAGA
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di
bidang penyehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Penyehatan
Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang penyehatan
lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga
d. melaksanakan pendataan sarana dan prasarana tempat-tempat
umum, tempat pengelolaan makanan dan lingkungan permukiman
sebagai bahan untuk melaksanakan program penyehatan
lingkungan;
e. mengadakan pemantauan dan pengawasan atau Inspeksi
Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap sarana dan prasarana di
tempat-tempat umum, tempat pengelolaan makanan dan di
lingkungan permukiman;
f. melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat
tentang penyehatan lingkungan permukiman, tempat pengelolaan
makanan, tempat-tempat umum dan Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (STBM) sebagai upaya pencegahan penyakit;
g. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
yang sesuai bidang tugasnya;
h. melaksanakan pengawasan terhadap sarana dan prasarana
kesehatan yang dimiliki oleh institusi sesuai standart yang telah
ditentukan;
i. melaksanakan pemantauan penyajian dan penyediaan makanan
minuman di institusi pendidikan dan kantin perusahaan;
j. memberikan rekomendasi Laik Kesehatan bagi Tempat
Pengelolaan Makanan (TPM);
k. Memfasilitasi kegiatan test kebugaran Calon Haji, Karyawan, Anak
Sekolah (SD kelas 4 dan 5);
l. Melaksanakan pembinaan kelompok kesehatan olahraga;
m. Melaksanakan pembinaan kesehatan kelompok pekerja formal dan
informal;
n. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor dan lintas program
mengenai kesehatan kerja;
o. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan kesehatan kerja di fasilitas
kesehatan masyarakat;
p. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Penyehatan
Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga ;
q. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;
r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
J. BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit.
2. FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
3. PERINCIAN TUGAS:
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit;
b. merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,
dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit;
e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan,
pengendalian, evaluasi dan kerjasama di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit;
f. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
K. SEKSI SURVEILANS DAN IMUNISASI
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian
Penyakit di bidang surveilans dan imunisasi.
2. PERINCIAN TUGAS
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Surveilans dan
Imunisasi;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang
surveilans dan imunisasi;
d. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan
dan pengendalian penyakit menular (penyakit tular vektor,
penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit
menular langsung, penyakit infeksi emerging);
e. melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit
yang dapat dicegah dengan imunisasi;
f. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
yang berkaitan dengan surveilans dan imunisasi;
g. melaksanakan norma, standart, prosedur, dan kriteria di bidang
surveilans dan imunisasi;
h. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
surveilans dan imunisasi;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
surveilans dan imunisasi;
j. melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan calon jemaah
haji dan pelayanan kesehatan pasca haji (K3JH);
k. melaksanakan kegiatan pengamatan pencegahan reemerging dan
new emerging disease;
l. melaksanakan penanganan KLB, bencana dan wabah;
m. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Surveilans
dan Imunisasi;
n. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Surveilans dan Imunisasi.
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan
Perundang–undangan.
L. SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian
Penyakit di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Menular;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan
dan pengendalian penyakit menular;
d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai bidang tugasnya;
e. melaksanakan norma, standart, prosedur, dan kriteria di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
f. memberikan rekomendasi pelayanan pengendalian hama yang
berhubungan dengan penyakit menular;
g. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
h. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
i. melaksanakan surveilans faktor resiko penyakit menular
j. menghimpun dan menganalisa data penyakit menular;
k. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit Menular;
l. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
m. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan
Perundang–undangan.
M. SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR
DAN KESEHATAN JIWA
1. TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular dan kesehatan jiwa.
2. PERINCIAN TUGAS
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan
kesehatan jiwa;
d. melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular dan kesehatan jiwa;
e. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan
kesehatan jiwa;
f. melaksanakan surveilans penyakit tidak menular dan kesehatan
jiwa;
g. melaksanakan pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa;
h. menghimpun dan menganalisa data penyakit tidak menular dan
kesehatan jiwa;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan
Kesehatan Jiwa;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan
Perundang–undangan.
N. BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang pelayanan
kesehatan.
2. FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di Bidang Pelayanan
Kesehatan; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan pelayanan kesehatan.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran bidang pelayanan
kesehatan;
b. merumuskan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,
dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan
kesehatan;
e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengelolaan, pengawasan,
pengendalian, evaluasi dan kerjasama pelayanan kesehatan;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Bidang pelayanan kesehatan;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Bidang pelayanan kesehatan;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
O. SEKSI PELAYANAN DAN JAMINAN KESEHATAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang
pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan.
2. PERINCIAN TUGAS:
a. menyusun program kerja dan anggaran di bidang pelayanan
kesehatan dan jaminan kesehatan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pelayanan
kesehatan dan jaminan kesehatan;
d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan sesuai dengan
bidang tugasnya;
e. melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap pelayanan primer, rujukan, tradisional dan jaminan
kesehatan;
f. melaksanakan bimbingan teknis program pelayanan kesehatan
primer, tradisional dan rujukan jaminan kesehatan;
g. melaksanakan registrasi pada pelayanan kesehatan sesuai
pertauran perundang-undangan;
h. melaksanakan standarisasi terhadap pelayanan kesehatan dasar
dan rujukan meliputi akreditasi alkes dan pelayanan perijinan
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
i. menyiapkan data kepesertaan jaminan pelayanan kesehatan;
j. melaksanakan rekonsiliasi pembiayaan kesehatan;
k. merencanakan alokasi dana untuk pelayanan kesehatan
masyarakat yang berhubungan dengan pembiayaan jaminan
kesehatan;
l. melaksanakan verifikasi klaim pembiayaan dan jaminan kesehatan
masyarakat;
m. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan terhadap
pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;
n. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
terhadap pelayanan kesehatan dannjaminan kesehatan;
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
P. SEKSI SUMBER DAYA MANUSIA DAN INFORMASI KESEHATAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang
sumber daya manusia dan informasi kesehatan.
2. PERINCIAN TUGAS:
a. menyusun program kerja dan anggaran seksi Sumber Daya
Manusia dan Informasi Kesehatan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Pelayanan
Kesehatan;
d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai bidang tugasnya;
e. menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia kesehatan
secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan penyusunan dokumen pemetaan sumber daya
manusia kesehatan (SDMK);
g. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan One Student One Client
(OSOC);
h. merencanakan dan menyelenggarakan uji kompetensi tenaga
kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundnag-undangan;
i. melaksanakan pengembangan kualitas sumber daya manusia
kesehatan melalui bimbingan teknis dan pelatihan sesuai
kebutuhan;
j. mengoordinasikankoordinir pelaksanaan program interensip
Dokter Indonesia (PIDI);
k. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan bimbingan teknis
sumber daya manusia kesehatan baik langsung maupun melalui
organisasi profesi kesehatan;
l. melaksanakan pengelolaan data dan informasi kesehatan melalui
sistem informasi manajemen kesehatan yang terintegrasi;
m. menyusun Data Dasar Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
n. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan seksi
sumber daya manusia dan informasi kesehatan;
o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
sumber daya manusia dan informasi kesehatan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Q. SEKSI KEFARMASIAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang
kefarmasian dan perbekalan kesehatan.
2. PERINCIAN TUGAS
a. menyusun program kerja dan anggaran Kefarmasian dan
Perbekalan Kesehatan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang kefarmasian dan
perbekalan kesehatan;
d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai bidang tugasnya;
e. melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada Industri
Rumah Tangga Pangan (IRTP);
f. memberikan rekomendasi sertifikasi Industri rumah Tangga
Pangan (IRTP);
g. melaksanakan pembinaan dan pengawasan sediaan farmasi,
makanan dan minuman di sarana distribusi;
h. melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan. KEPALA
1. TUGAS :
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan
yang menjadi kewenangan Daerah.
2. FUNGSI:
a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. merumuskan program kerja dan anggaran Dinas Kesehatan;
b. merumuskan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;
c. menetapkan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;
d. melaksanakan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan
Minimal sesuai bidangnya;
e. membagi tugas bawahan sesuai bidang tugasnya dan
mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional Dinas;
f. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar diperoleh
hasil kerja yang optimal;
g. menyelenggarakan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;
h. menyelenggarakan kesekretariatan Dinas;
i. menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Dinas;
k. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
kegiatan Dinas;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
B. SEKRETARIAT
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang
penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi
keuangan,administrasi umum, dan administrasi kepegawaian.
2. FUNGSI :
a. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga
Dinas;
b. pengelolaan administrasi Keuangan Dinas; dan
c. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan Dinas.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan
rangkuman rencana kerja subbagian-subbagian;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya
dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan,
keuangan, umum dan kepegawaian;
c. mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
d. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran
dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
e. menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga
Dinas;
f. mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan Dinas;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan;
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
C. SUBBAGIAN PERENCANAAN
1. TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang penyusunan
perencanaan Dinas
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari
masing-masing Bidang, Subbidang dan Subbagian sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran,
Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
e. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi capaian program,
kegiatan dan anggaran;
f. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi pelaporan capaian
kinerja;
g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja
Dinas;
h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Dinas;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Subbagian Perencanaan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Subbagian Perencanaan;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
D. SUBBAGIAN KEUANGAN
1. TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang Subbagian
pengelolaan administrasi keuangan Dinas.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Sub Bagian Pengelolaan
Keuangan
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan
administrasi keuangan di lingkungan Dinas dan UPTD;
d. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan
administrasi keuangan di lingkungan Dinas dan UPTD;
e. menyusun Laporan pertanggungjawaban Pajak;
f. menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. menyusun dan menetapkan target pendapatan UPTD;
h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Dinas
dan UPTD;
i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub
Bagian Keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Sub Bagian Keuangan;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas.
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
E. SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi
umum dan administrasi kepegawaian.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum Dan
Kepegawaian;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi
umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan
administrasi kepegawaian Dinas;
d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk
keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan,
anggaran dan Peraturan Perundang-undangan;
e. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah untuk terib
administrasi;
f. membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut
Kepangkatan, nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian
lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
g. memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala,
pendidikan dan pelatihan serta urusan kepegawaian lainnya;
h. melaksanakan pembinaan pegawai;
i. melaksanakan proses pengajuan tugas belajar, pengajuan
pemakaian gelar, dan pengajuan proses ujian dinas;
j. menyiapkan rencana kebutuhan secara kualitas maupun
kuantitas rencana kebutuhan tenaga kesehatan sesuai dengan
standar layanan kesehatan yang ditetapkan;
k. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
l. melaksanakan kerjasama dengan institusi pendidikan perihal
penempatan mahasiswa praktek dan siswa magang;
m. membuat rekomendasi izin penelitian dan izin pendahuluan
mahasiswa praktek;
n. melaksanakan penetapan Penilaian Angka Kredit jabatan
fungsional tertentu;
o. melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
p. melaksanakan pemetaan Sumber Daya Kesehatan;
q. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
r. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
F. BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang Kesehatan
Masyarakat
2. FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Kesehatan Masyarakat;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan
Masyarakat; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Kesehatan
Masyarakat;
b. merumuskan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga dan
Gizi, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Penyehatan
Lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,
dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan
Masyarakat;
e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengelolaan, Kesehatan
Keluarga dan Gizi, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat,
Penyehatan Lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Bidang Kesehatan Masyarakat;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Bidang Kesehatan Masyarakat;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
G. SEKSI KESEHATAN KELUARGA DAN GIZI
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di
bidang kesehatan keluarga dan gizi.
2. PERINCIAN TUGAS:
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kesehatan Keluarga
Dan Gizi;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga
dan Gizi;
d. menyusun data kesehatan ibu dan anak, pelayanan Keluarga
Berencana, pelayanan kesehatan reproduksi, remaja dan wanita
usia subur, usia lanjut serta gizi masyarakat;
e. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau kerjasama serta
melaksanakan dan memantau upaya percepatan penurunan
angka kematian ibu, bayi, balita dan angka gizi buruk serta
stunting;
f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kesehatan ibu dan
anak, pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan kesehatan
reproduksi, remaja dan wanita usia subur, usia lanjut serta gizi
masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
g. melaksanakan bimbingan teknis di bidang kesehatan ibu dan
anak, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan
reproduksi, remaja dan wanita usia subur, usia lanjut serta
pengelolaan gizi masyarakat guna kelancaran pelaksanaan tugas;
h. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan bidang tugasnya;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Kesehatan
Keluarga Dan Gizi;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Upaya Kesehatan Keluarga Dan Gizi;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
H. SEKSI PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di
bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi promosi kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang promosi kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat;
d. menyiapkan bahan strategi pemberdayaan masyarakat di bidang
kesehatan bersumber daya masyarakat dan upaya kesehatan
bersumber masyarakat;
e. melaksanakan kegiatan promosi kesehatan (komunikasi, informasi
dan edukasi) dengan berbagai metode sehingga dapat
meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku masyarakat tentang
kesehatan;
f. melaksanakan advokasi kepada pemangku kepentingan untuk
mendukung program kesehatan;
g. melaksanakan jejaring dan kemitraan dengan pihak terkait
termasuk swasta/dunia usaha dalam pelaksanaan promosi
kesehatan;
h. melaksanakan bimbingan teknis dalam bidang promosi kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat;
i. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai bidang tugasnya;
j. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Seksi
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
I. SEKSI PENYEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA, DAN
OLAHRAGA
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di
bidang penyehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Penyehatan
Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang penyehatan
lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga
d. melaksanakan pendataan sarana dan prasarana tempat-tempat
umum, tempat pengelolaan makanan dan lingkungan permukiman
sebagai bahan untuk melaksanakan program penyehatan
lingkungan;
e. mengadakan pemantauan dan pengawasan atau Inspeksi
Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap sarana dan prasarana di
tempat-tempat umum, tempat pengelolaan makanan dan di
lingkungan permukiman;
f. melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat
tentang penyehatan lingkungan permukiman, tempat pengelolaan
makanan, tempat-tempat umum dan Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (STBM) sebagai upaya pencegahan penyakit;
g. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
yang sesuai bidang tugasnya;
h. melaksanakan pengawasan terhadap sarana dan prasarana
kesehatan yang dimiliki oleh institusi sesuai standart yang telah
ditentukan;
i. melaksanakan pemantauan penyajian dan penyediaan makanan
minuman di institusi pendidikan dan kantin perusahaan;
j. memberikan rekomendasi Laik Kesehatan bagi Tempat
Pengelolaan Makanan (TPM);
k. Memfasilitasi kegiatan test kebugaran Calon Haji, Karyawan, Anak
Sekolah (SD kelas 4 dan 5);
l. Melaksanakan pembinaan kelompok kesehatan olahraga;
m. Melaksanakan pembinaan kesehatan kelompok pekerja formal dan
informal;
n. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor dan lintas program
mengenai kesehatan kerja;
o. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan kesehatan kerja di fasilitas
kesehatan masyarakat;
p. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Penyehatan
Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga ;
q. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;
r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
J. BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit.
2. FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
3. PERINCIAN TUGAS:
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit;
b. merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,
dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit;
e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan,
pengendalian, evaluasi dan kerjasama di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit;
f. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
K. SEKSI SURVEILANS DAN IMUNISASI
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian
Penyakit di bidang surveilans dan imunisasi.
2. PERINCIAN TUGAS
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Surveilans dan
Imunisasi;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang
surveilans dan imunisasi;
d. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan
dan pengendalian penyakit menular (penyakit tular vektor,
penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit
menular langsung, penyakit infeksi emerging);
e. melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit
yang dapat dicegah dengan imunisasi;
f. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
yang berkaitan dengan surveilans dan imunisasi;
g. melaksanakan norma, standart, prosedur, dan kriteria di bidang
surveilans dan imunisasi;
h. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
surveilans dan imunisasi;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
surveilans dan imunisasi;
j. melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan calon jemaah
haji dan pelayanan kesehatan pasca haji (K3JH);
k. melaksanakan kegiatan pengamatan pencegahan reemerging dan
new emerging disease;
l. melaksanakan penanganan KLB, bencana dan wabah;
m. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Surveilans
dan Imunisasi;
n. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Surveilans dan Imunisasi.
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan
Perundang–undangan.
L. SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian
Penyakit di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Menular;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan
dan pengendalian penyakit menular;
d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai bidang tugasnya;
e. melaksanakan norma, standart, prosedur, dan kriteria di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
f. memberikan rekomendasi pelayanan pengendalian hama yang
berhubungan dengan penyakit menular;
g. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
h. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
i. melaksanakan surveilans faktor resiko penyakit menular
j. menghimpun dan menganalisa data penyakit menular;
k. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit Menular;
l. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
m. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan
Perundang–undangan.
M. SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR
DAN KESEHATAN JIWA
1. TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular dan kesehatan jiwa.
2. PERINCIAN TUGAS
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan
kesehatan jiwa;
d. melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular dan kesehatan jiwa;
e. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan
kesehatan jiwa;
f. melaksanakan surveilans penyakit tidak menular dan kesehatan
jiwa;
g. melaksanakan pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa;
h. menghimpun dan menganalisa data penyakit tidak menular dan
kesehatan jiwa;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan
Kesehatan Jiwa;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan
Perundang–undangan.
N. BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang pelayanan
kesehatan.
2. FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di Bidang Pelayanan
Kesehatan; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan pelayanan kesehatan.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran bidang pelayanan
kesehatan;
b. merumuskan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,
dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan
kesehatan;
e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengelolaan, pengawasan,
pengendalian, evaluasi dan kerjasama pelayanan kesehatan;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Bidang pelayanan kesehatan;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Bidang pelayanan kesehatan;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
O. SEKSI PELAYANAN DAN JAMINAN KESEHATAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang
pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan.
2. PERINCIAN TUGAS:
a. menyusun program kerja dan anggaran di bidang pelayanan
kesehatan dan jaminan kesehatan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pelayanan
kesehatan dan jaminan kesehatan;
d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan sesuai dengan
bidang tugasnya;
e. melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap pelayanan primer, rujukan, tradisional dan jaminan
kesehatan;
f. melaksanakan bimbingan teknis program pelayanan kesehatan
primer, tradisional dan rujukan jaminan kesehatan;
g. melaksanakan registrasi pada pelayanan kesehatan sesuai
pertauran perundang-undangan;
h. melaksanakan standarisasi terhadap pelayanan kesehatan dasar
dan rujukan meliputi akreditasi alkes dan pelayanan perijinan
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
i. menyiapkan data kepesertaan jaminan pelayanan kesehatan;
j. melaksanakan rekonsiliasi pembiayaan kesehatan;
k. merencanakan alokasi dana untuk pelayanan kesehatan
masyarakat yang berhubungan dengan pembiayaan jaminan
kesehatan;
l. melaksanakan verifikasi klaim pembiayaan dan jaminan kesehatan
masyarakat;
m. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan terhadap
pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;
n. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
terhadap pelayanan kesehatan dannjaminan kesehatan;
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
P. SEKSI SUMBER DAYA MANUSIA DAN INFORMASI KESEHATAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang
sumber daya manusia dan informasi kesehatan.
2. PERINCIAN TUGAS:
a. menyusun program kerja dan anggaran seksi Sumber Daya
Manusia dan Informasi Kesehatan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Pelayanan
Kesehatan;
d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai bidang tugasnya;
e. menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia kesehatan
secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan penyusunan dokumen pemetaan sumber daya
manusia kesehatan (SDMK);
g. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan One Student One Client
(OSOC);
h. merencanakan dan menyelenggarakan uji kompetensi tenaga
kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundnag-undangan;
i. melaksanakan pengembangan kualitas sumber daya manusia
kesehatan melalui bimbingan teknis dan pelatihan sesuai
kebutuhan;
j. mengoordinasikankoordinir pelaksanaan program interensip
Dokter Indonesia (PIDI);
k. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan bimbingan teknis
sumber daya manusia kesehatan baik langsung maupun melalui
organisasi profesi kesehatan;
l. melaksanakan pengelolaan data dan informasi kesehatan melalui
sistem informasi manajemen kesehatan yang terintegrasi;
m. menyusun Data Dasar Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
n. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan seksi
sumber daya manusia dan informasi kesehatan;
o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
sumber daya manusia dan informasi kesehatan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Q. SEKSI KEFARMASIAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang
kefarmasian dan perbekalan kesehatan.
2. PERINCIAN TUGAS
a. menyusun program kerja dan anggaran Kefarmasian dan
Perbekalan Kesehatan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang kefarmasian dan
perbekalan kesehatan;
d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai bidang tugasnya;
e. melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada Industri
Rumah Tangga Pangan (IRTP);
f. memberikan rekomendasi sertifikasi Industri rumah Tangga Pangan (IRTP);
g. melaksanakan pembinaan dan pengawasan sediaan farmasi, makanan dan minuman di sarana distribusi;
h. melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.