TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG

KEPALA DINAS

1. TUGAS :

Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah.

2. FUNGSI:

a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;

d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

3. PERINCIAN TUGAS :

a. merumuskan program kerja dan anggaran Dinas Kesehatan;

b. merumuskan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;

c. menetapkan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;

d. melaksanakan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal sesuai bidangnya;

e. membagi tugas bawahan sesuai bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional Dinas;

f. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

g. menyelenggarakan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;

h. menyelenggarakan kesekretariatan Dinas;

i. menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;

j. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Dinas;

k. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;

l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

B. SEKRETARIAT

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan,administrasi umum, dan administrasi kepegawaian.

2. FUNGSI :

a. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;

b. pengelolaan administrasi Keuangan Dinas; dan

c. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas.

3. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kerja subbagian-subbagian;

b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;

c. mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;

d. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;

e. menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas;

f. mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;

g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

kesekretariatan;

h. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

kesekretariatan;

i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

C. SUBBAGIAN PERENCANAAN

1. TUGAS:

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang penyusunan

perencanaan Dinas

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari

masing-masing Bidang, Subbidang dan Subbagian sesuai dengan

ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

d. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran,

Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan

Perubahan Anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan

Perundang-undangan;

e. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi capaian program,

kegiatan dan anggaran;

f. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi pelaporan capaian

kinerja;

g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja

Dinas;

h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di

lingkungan Dinas;

i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Subbagian Perencanaan;

j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Subbagian Perencanaan;

k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

D. SUBBAGIAN KEUANGAN

1. TUGAS:

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang Subbagian

pengelolaan administrasi keuangan Dinas.

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Sub Bagian Pengelolaan

Keuangan

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan

administrasi keuangan di lingkungan Dinas dan UPTD;

d. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan

administrasi keuangan di lingkungan Dinas dan UPTD;

e. menyusun Laporan pertanggungjawaban Pajak;

f. menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g. menyusun dan menetapkan target pendapatan UPTD;

h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Dinas

dan UPTD;

i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub

Bagian Keuangan;

j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Sub Bagian Keuangan;

k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas.

l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan;

E. SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi

umum dan administrasi kepegawaian.

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum Dan

Kepegawaian;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi

umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan

administrasi kepegawaian Dinas;

d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk

keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan,

anggaran dan Peraturan Perundang-undangan;

e. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah untuk terib

administrasi;

f. membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut

Kepangkatan, nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian

lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;

g. memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala,

pendidikan dan pelatihan serta urusan kepegawaian lainnya;

h. melaksanakan pembinaan pegawai;

i. melaksanakan proses pengajuan tugas belajar, pengajuan

pemakaian gelar, dan pengajuan proses ujian dinas;

j. menyiapkan rencana kebutuhan secara kualitas maupun

kuantitas rencana kebutuhan tenaga kesehatan sesuai dengan

standar layanan kesehatan yang ditetapkan;

k. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai

dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

l. melaksanakan kerjasama dengan institusi pendidikan perihal

penempatan mahasiswa praktek dan siswa magang;

m. membuat rekomendasi izin penelitian dan izin pendahuluan

mahasiswa praktek;

n. melaksanakan penetapan Penilaian Angka Kredit jabatan

fungsional tertentu;

o. melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan

ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

p. melaksanakan pemetaan Sumber Daya Kesehatan;

q. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Subbagian Umum Dan Kepegawaian;

r. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Subbagian Umum Dan Kepegawaian;

s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

t. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

F. BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang Kesehatan

Masyarakat

2. FUNGSI :

a. perumusan kebijakan teknis Bidang Kesehatan Masyarakat;

b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan

Masyarakat; dan

c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat.

3. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Kesehatan

Masyarakat;

b. merumuskan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga dan

Gizi, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Penyehatan

Lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;

c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,

dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan

Masyarakat;

e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengelolaan, Kesehatan

Keluarga dan Gizi, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat,

Penyehatan Lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;

f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Bidang Kesehatan Masyarakat;

g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Bidang Kesehatan Masyarakat;

h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

G. SEKSI KESEHATAN KELUARGA DAN GIZI

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di

bidang kesehatan keluarga dan gizi.

2. PERINCIAN TUGAS:

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kesehatan Keluarga

Dan Gizi;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga

dan Gizi;

d. menyusun data kesehatan ibu dan anak, pelayanan Keluarga

Berencana, pelayanan kesehatan reproduksi, remaja dan wanita

usia subur, usia lanjut serta gizi masyarakat;

e. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau kerjasama serta

melaksanakan dan memantau upaya percepatan penurunan

angka kematian ibu, bayi, balita dan angka gizi buruk serta

stunting;

f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kesehatan ibu dan

anak, pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan kesehatan

reproduksi, remaja dan wanita usia subur, usia lanjut serta gizi

masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

g. melaksanakan bimbingan teknis di bidang kesehatan ibu dan

anak, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan

reproduksi, remaja dan wanita usia subur, usia lanjut serta

pengelolaan gizi masyarakat guna kelancaran pelaksanaan tugas;

h. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

sesuai dengan bidang tugasnya;

i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Kesehatan

Keluarga Dan Gizi;

j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Upaya Kesehatan Keluarga Dan Gizi;

k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

H. SEKSI PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di

bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi promosi kesehatan

dan pemberdayaan masyarakat;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang promosi kesehatan

dan pemberdayaan masyarakat;

d. menyiapkan bahan strategi pemberdayaan masyarakat di bidang

kesehatan bersumber daya masyarakat dan upaya kesehatan

bersumber masyarakat;

e. melaksanakan kegiatan promosi kesehatan (komunikasi, informasi

dan edukasi) dengan berbagai metode sehingga dapat

meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku masyarakat tentang

kesehatan;

f. melaksanakan advokasi kepada pemangku kepentingan untuk

mendukung program kesehatan;

g. melaksanakan jejaring dan kemitraan dengan pihak terkait

termasuk swasta/dunia usaha dalam pelaksanaan promosi

kesehatan;

h. melaksanakan bimbingan teknis dalam bidang promosi kesehatan

dan pemberdayaan masyarakat;

i. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

sesuai bidang tugasnya;

j. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Seksi

Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;

k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;

l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

I. SEKSI PENYEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA, DAN

OLAHRAGA

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di

bidang penyehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga.

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Penyehatan

Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang penyehatan

lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga

d. melaksanakan pendataan sarana dan prasarana tempat-tempat

umum, tempat pengelolaan makanan dan lingkungan permukiman

sebagai bahan untuk melaksanakan program penyehatan

lingkungan;

e. mengadakan pemantauan dan pengawasan atau Inspeksi

Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap sarana dan prasarana di

tempat-tempat umum, tempat pengelolaan makanan dan di

lingkungan permukiman;

f. melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat

tentang penyehatan lingkungan permukiman, tempat pengelolaan

makanan, tempat-tempat umum dan Sanitasi Total Berbasis

Masyarakat (STBM) sebagai upaya pencegahan penyakit;

g. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

yang sesuai bidang tugasnya;

h. melaksanakan pengawasan terhadap sarana dan prasarana

kesehatan yang dimiliki oleh institusi sesuai standart yang telah

ditentukan;

i. melaksanakan pemantauan penyajian dan penyediaan makanan

minuman di institusi pendidikan dan kantin perusahaan;

j. memberikan rekomendasi Laik Kesehatan bagi Tempat

Pengelolaan Makanan (TPM);

k. Memfasilitasi kegiatan test kebugaran Calon Haji, Karyawan, Anak

Sekolah (SD kelas 4 dan 5);

l. Melaksanakan pembinaan kelompok kesehatan olahraga;

m. Melaksanakan pembinaan kesehatan kelompok pekerja formal dan

informal;

n. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor dan lintas program

mengenai kesehatan kerja;

o. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan kesehatan kerja di fasilitas

kesehatan masyarakat;

p. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Penyehatan

Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga ;

q. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;

r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

s. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

J. BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit.

2. FUNGSI :

a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pencegahan dan Pengendalian

Penyakit;

b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit; dan

c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

3. PERINCIAN TUGAS:

a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit;

b. merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan

pengendalian penyakit;

c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,

dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit;

e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan,

pengendalian, evaluasi dan kerjasama di bidang pencegahan dan

pengendalian penyakit;

f. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

K. SEKSI SURVEILANS DAN IMUNISASI

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian

Penyakit di bidang surveilans dan imunisasi.

2. PERINCIAN TUGAS

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Surveilans dan

Imunisasi;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang

surveilans dan imunisasi;

d. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan

dan pengendalian penyakit menular (penyakit tular vektor,

penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit

menular langsung, penyakit infeksi emerging);

e. melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit

yang dapat dicegah dengan imunisasi;

f. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

yang berkaitan dengan surveilans dan imunisasi;

g. melaksanakan norma, standart, prosedur, dan kriteria di bidang

surveilans dan imunisasi;

h. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang

surveilans dan imunisasi;

i. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang

surveilans dan imunisasi;

j. melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan calon jemaah

haji dan pelayanan kesehatan pasca haji (K3JH);

k. melaksanakan kegiatan pengamatan pencegahan reemerging dan

new emerging disease;

l. melaksanakan penanganan KLB, bencana dan wabah;

m. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Surveilans

dan Imunisasi;

n. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Surveilans dan Imunisasi.

o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan

Perundang–undangan.

L. SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian

Penyakit di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit Menular;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan

dan pengendalian penyakit menular;

d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

sesuai bidang tugasnya;

e. melaksanakan norma, standart, prosedur, dan kriteria di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

f. memberikan rekomendasi pelayanan pengendalian hama yang

berhubungan dengan penyakit menular;

g. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

h. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

i. melaksanakan surveilans faktor resiko penyakit menular

j. menghimpun dan menganalisa data penyakit menular;

k. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan

dan Pengendalian Penyakit Menular;

l. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;

m. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan

Perundang–undangan.

M. SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR

DAN KESEHATAN JIWA

1. TUGAS:

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian

Penyakit di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak

menular dan kesehatan jiwa.

2. PERINCIAN TUGAS

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan

kesehatan jiwa;

d. melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit

tidak menular dan kesehatan jiwa;

e. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan

kesehatan jiwa;

f. melaksanakan surveilans penyakit tidak menular dan kesehatan

jiwa;

g. melaksanakan pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa;

h. menghimpun dan menganalisa data penyakit tidak menular dan

kesehatan jiwa;

i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan

dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;

j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan

Kesehatan Jiwa;

k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan

Perundang–undangan.

N. BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang pelayanan

kesehatan.

2. FUNGSI :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;

b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di Bidang Pelayanan

Kesehatan; dan

c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

kegiatan pelayanan kesehatan.

3. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran bidang pelayanan

kesehatan;

b. merumuskan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan;

c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,

dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan

kesehatan;

e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengelolaan, pengawasan,

pengendalian, evaluasi dan kerjasama pelayanan kesehatan;

f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Bidang pelayanan kesehatan;

g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Bidang pelayanan kesehatan;

h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

O. SEKSI PELAYANAN DAN JAMINAN KESEHATAN

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang

pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan.

2. PERINCIAN TUGAS:

a. menyusun program kerja dan anggaran di bidang pelayanan

kesehatan dan jaminan kesehatan;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pelayanan

kesehatan dan jaminan kesehatan;

d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan sesuai dengan

bidang tugasnya;

e. melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan

terhadap pelayanan primer, rujukan, tradisional dan jaminan

kesehatan;

f. melaksanakan bimbingan teknis program pelayanan kesehatan

primer, tradisional dan rujukan jaminan kesehatan;

g. melaksanakan registrasi pada pelayanan kesehatan sesuai

pertauran perundang-undangan;

h. melaksanakan standarisasi terhadap pelayanan kesehatan dasar

dan rujukan meliputi akreditasi alkes dan pelayanan perijinan

sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

i. menyiapkan data kepesertaan jaminan pelayanan kesehatan;

j. melaksanakan rekonsiliasi pembiayaan kesehatan;

k. merencanakan alokasi dana untuk pelayanan kesehatan

masyarakat yang berhubungan dengan pembiayaan jaminan

kesehatan;

l. melaksanakan verifikasi klaim pembiayaan dan jaminan kesehatan

masyarakat;

m. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan terhadap

pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;

n. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

terhadap pelayanan kesehatan dannjaminan kesehatan;

o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

P. SEKSI SUMBER DAYA MANUSIA DAN INFORMASI KESEHATAN

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang

sumber daya manusia dan informasi kesehatan.

2. PERINCIAN TUGAS:

a. menyusun program kerja dan anggaran seksi Sumber Daya

Manusia dan Informasi Kesehatan;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Pelayanan

Kesehatan;

d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

sesuai bidang tugasnya;

e. menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia kesehatan

secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

f. melaksanakan penyusunan dokumen pemetaan sumber daya

manusia kesehatan (SDMK);

g. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan One Student One Client

(OSOC);

h. merencanakan dan menyelenggarakan uji kompetensi tenaga

kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundnag-undangan;

i. melaksanakan pengembangan kualitas sumber daya manusia

kesehatan melalui bimbingan teknis dan pelatihan sesuai

kebutuhan;

j. mengoordinasikankoordinir pelaksanaan program interensip

Dokter Indonesia (PIDI);

k. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan bimbingan teknis

sumber daya manusia kesehatan baik langsung maupun melalui

organisasi profesi kesehatan;

l. melaksanakan pengelolaan data dan informasi kesehatan melalui

sistem informasi manajemen kesehatan yang terintegrasi;

m. menyusun Data Dasar Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang

berlaku;

n. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan seksi

sumber daya manusia dan informasi kesehatan;

o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

sumber daya manusia dan informasi kesehatan;

p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

Q. SEKSI KEFARMASIAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang

kefarmasian dan perbekalan kesehatan.

2. PERINCIAN TUGAS

a. menyusun program kerja dan anggaran Kefarmasian dan

Perbekalan Kesehatan;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang kefarmasian dan

perbekalan kesehatan;

d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

sesuai bidang tugasnya;

e. melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada Industri

Rumah Tangga Pangan (IRTP);

f. memberikan rekomendasi sertifikasi Industri rumah Tangga

Pangan (IRTP);

g. melaksanakan pembinaan dan pengawasan sediaan farmasi,

makanan dan minuman di sarana distribusi;

h. melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi;

i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;

j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;

k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan. KEPALA

1. TUGAS :

Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan

yang menjadi kewenangan Daerah.

2. FUNGSI:

a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;

d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan

tugas dan fungsinya.

3. PERINCIAN TUGAS :

a. merumuskan program kerja dan anggaran Dinas Kesehatan;

b. merumuskan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat,

pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;

c. menetapkan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat,

pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;

d. melaksanakan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan

Minimal sesuai bidangnya;

e. membagi tugas bawahan sesuai bidang tugasnya dan

mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional Dinas;

f. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar diperoleh

hasil kerja yang optimal;

g. menyelenggarakan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat,

pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pelayanan kesehatan;

h. menyelenggarakan kesekretariatan Dinas;

i. menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;

j. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Dinas;

k. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan

kegiatan Dinas;

l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

B. SEKRETARIAT

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang

penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi

keuangan,administrasi umum, dan administrasi kepegawaian.

2. FUNGSI :

a. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga

Dinas;

b. pengelolaan administrasi Keuangan Dinas; dan

c. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan

kegiatan Dinas.

3. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan

rangkuman rencana kerja subbagian-subbagian;

b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya

dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan,

keuangan, umum dan kepegawaian;

c. mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;

d. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran

dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;

e. menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian,

keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga

Dinas;

f. mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban

pelaksanaan kegiatan Dinas;

g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

kesekretariatan;

h. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

kesekretariatan;

i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

C. SUBBAGIAN PERENCANAAN

1. TUGAS:

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang penyusunan

perencanaan Dinas

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari

masing-masing Bidang, Subbidang dan Subbagian sesuai dengan

ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

d. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran,

Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan

Perubahan Anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan

Perundang-undangan;

e. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi capaian program,

kegiatan dan anggaran;

f. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi pelaporan capaian

kinerja;

g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja

Dinas;

h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di

lingkungan Dinas;

i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Subbagian Perencanaan;

j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Subbagian Perencanaan;

k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

D. SUBBAGIAN KEUANGAN

1. TUGAS:

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang Subbagian

pengelolaan administrasi keuangan Dinas.

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Sub Bagian Pengelolaan

Keuangan

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan

administrasi keuangan di lingkungan Dinas dan UPTD;

d. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan

administrasi keuangan di lingkungan Dinas dan UPTD;

e. menyusun Laporan pertanggungjawaban Pajak;

f. menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g. menyusun dan menetapkan target pendapatan UPTD;

h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Dinas

dan UPTD;

i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub

Bagian Keuangan;

j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Sub Bagian Keuangan;

k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas.

l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan;

E. SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi

umum dan administrasi kepegawaian.

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum Dan

Kepegawaian;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi

umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan

administrasi kepegawaian Dinas;

d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk

keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan,

anggaran dan Peraturan Perundang-undangan;

e. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah untuk terib

administrasi;

f. membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut

Kepangkatan, nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian

lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;

g. memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala,

pendidikan dan pelatihan serta urusan kepegawaian lainnya;

h. melaksanakan pembinaan pegawai;

i. melaksanakan proses pengajuan tugas belajar, pengajuan

pemakaian gelar, dan pengajuan proses ujian dinas;

j. menyiapkan rencana kebutuhan secara kualitas maupun

kuantitas rencana kebutuhan tenaga kesehatan sesuai dengan

standar layanan kesehatan yang ditetapkan;

k. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai

dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

l. melaksanakan kerjasama dengan institusi pendidikan perihal

penempatan mahasiswa praktek dan siswa magang;

m. membuat rekomendasi izin penelitian dan izin pendahuluan

mahasiswa praktek;

n. melaksanakan penetapan Penilaian Angka Kredit jabatan

fungsional tertentu;

o. melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan

ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

p. melaksanakan pemetaan Sumber Daya Kesehatan;

q. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Subbagian Umum Dan Kepegawaian;

r. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Subbagian Umum Dan Kepegawaian;

s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

t. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

F. BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang Kesehatan

Masyarakat

2. FUNGSI :

a. perumusan kebijakan teknis Bidang Kesehatan Masyarakat;

b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan

Masyarakat; dan

c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat.

3. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Kesehatan

Masyarakat;

b. merumuskan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga dan

Gizi, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Penyehatan

Lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;

c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,

dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan

Masyarakat;

e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengelolaan, Kesehatan

Keluarga dan Gizi, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat,

Penyehatan Lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;

f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Bidang Kesehatan Masyarakat;

g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Bidang Kesehatan Masyarakat;

h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

G. SEKSI KESEHATAN KELUARGA DAN GIZI

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di

bidang kesehatan keluarga dan gizi.

2. PERINCIAN TUGAS:

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kesehatan Keluarga

Dan Gizi;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga

dan Gizi;

d. menyusun data kesehatan ibu dan anak, pelayanan Keluarga

Berencana, pelayanan kesehatan reproduksi, remaja dan wanita

usia subur, usia lanjut serta gizi masyarakat;

e. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau kerjasama serta

melaksanakan dan memantau upaya percepatan penurunan

angka kematian ibu, bayi, balita dan angka gizi buruk serta

stunting;

f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kesehatan ibu dan

anak, pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan kesehatan

reproduksi, remaja dan wanita usia subur, usia lanjut serta gizi

masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

g. melaksanakan bimbingan teknis di bidang kesehatan ibu dan

anak, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan

reproduksi, remaja dan wanita usia subur, usia lanjut serta

pengelolaan gizi masyarakat guna kelancaran pelaksanaan tugas;

h. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

sesuai dengan bidang tugasnya;

i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Kesehatan

Keluarga Dan Gizi;

j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Upaya Kesehatan Keluarga Dan Gizi;

k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

H. SEKSI PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di

bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi promosi kesehatan

dan pemberdayaan masyarakat;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang promosi kesehatan

dan pemberdayaan masyarakat;

d. menyiapkan bahan strategi pemberdayaan masyarakat di bidang

kesehatan bersumber daya masyarakat dan upaya kesehatan

bersumber masyarakat;

e. melaksanakan kegiatan promosi kesehatan (komunikasi, informasi

dan edukasi) dengan berbagai metode sehingga dapat

meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku masyarakat tentang

kesehatan;

f. melaksanakan advokasi kepada pemangku kepentingan untuk

mendukung program kesehatan;

g. melaksanakan jejaring dan kemitraan dengan pihak terkait

termasuk swasta/dunia usaha dalam pelaksanaan promosi

kesehatan;

h. melaksanakan bimbingan teknis dalam bidang promosi kesehatan

dan pemberdayaan masyarakat;

i. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

sesuai bidang tugasnya;

j. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Seksi

Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;

k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;

l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

I. SEKSI PENYEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA, DAN

OLAHRAGA

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di

bidang penyehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga.

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Penyehatan

Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang penyehatan

lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga

d. melaksanakan pendataan sarana dan prasarana tempat-tempat

umum, tempat pengelolaan makanan dan lingkungan permukiman

sebagai bahan untuk melaksanakan program penyehatan

lingkungan;

e. mengadakan pemantauan dan pengawasan atau Inspeksi

Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap sarana dan prasarana di

tempat-tempat umum, tempat pengelolaan makanan dan di

lingkungan permukiman;

f. melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat

tentang penyehatan lingkungan permukiman, tempat pengelolaan

makanan, tempat-tempat umum dan Sanitasi Total Berbasis

Masyarakat (STBM) sebagai upaya pencegahan penyakit;

g. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

yang sesuai bidang tugasnya;

h. melaksanakan pengawasan terhadap sarana dan prasarana

kesehatan yang dimiliki oleh institusi sesuai standart yang telah

ditentukan;

i. melaksanakan pemantauan penyajian dan penyediaan makanan

minuman di institusi pendidikan dan kantin perusahaan;

j. memberikan rekomendasi Laik Kesehatan bagi Tempat

Pengelolaan Makanan (TPM);

k. Memfasilitasi kegiatan test kebugaran Calon Haji, Karyawan, Anak

Sekolah (SD kelas 4 dan 5);

l. Melaksanakan pembinaan kelompok kesehatan olahraga;

m. Melaksanakan pembinaan kesehatan kelompok pekerja formal dan

informal;

n. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor dan lintas program

mengenai kesehatan kerja;

o. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan kesehatan kerja di fasilitas

kesehatan masyarakat;

p. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Penyehatan

Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga ;

q. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;

r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

s. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

J. BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit.

2. FUNGSI :

a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pencegahan dan Pengendalian

Penyakit;

b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit; dan

c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

3. PERINCIAN TUGAS:

a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit;

b. merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan

pengendalian penyakit;

c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,

dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit;

e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan,

pengendalian, evaluasi dan kerjasama di bidang pencegahan dan

pengendalian penyakit;

f. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

K. SEKSI SURVEILANS DAN IMUNISASI

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian

Penyakit di bidang surveilans dan imunisasi.

2. PERINCIAN TUGAS

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Surveilans dan

Imunisasi;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang

surveilans dan imunisasi;

d. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan

dan pengendalian penyakit menular (penyakit tular vektor,

penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit

menular langsung, penyakit infeksi emerging);

e. melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit

yang dapat dicegah dengan imunisasi;

f. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

yang berkaitan dengan surveilans dan imunisasi;

g. melaksanakan norma, standart, prosedur, dan kriteria di bidang

surveilans dan imunisasi;

h. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang

surveilans dan imunisasi;

i. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang

surveilans dan imunisasi;

j. melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan calon jemaah

haji dan pelayanan kesehatan pasca haji (K3JH);

k. melaksanakan kegiatan pengamatan pencegahan reemerging dan

new emerging disease;

l. melaksanakan penanganan KLB, bencana dan wabah;

m. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Surveilans

dan Imunisasi;

n. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Surveilans dan Imunisasi.

o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan

Perundang–undangan.

L. SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian

Penyakit di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

2. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit Menular;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan

dan pengendalian penyakit menular;

d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

sesuai bidang tugasnya;

e. melaksanakan norma, standart, prosedur, dan kriteria di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

f. memberikan rekomendasi pelayanan pengendalian hama yang

berhubungan dengan penyakit menular;

g. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

h. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

i. melaksanakan surveilans faktor resiko penyakit menular

j. menghimpun dan menganalisa data penyakit menular;

k. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan

dan Pengendalian Penyakit Menular;

l. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;

m. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan

Perundang–undangan.

M. SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR

DAN KESEHATAN JIWA

1. TUGAS:

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian

Penyakit di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak

menular dan kesehatan jiwa.

2. PERINCIAN TUGAS

a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan dan

Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan

kesehatan jiwa;

d. melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit

tidak menular dan kesehatan jiwa;

e. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang

pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan

kesehatan jiwa;

f. melaksanakan surveilans penyakit tidak menular dan kesehatan

jiwa;

g. melaksanakan pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa;

h. menghimpun dan menganalisa data penyakit tidak menular dan

kesehatan jiwa;

i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan

dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;

j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan

Kesehatan Jiwa;

k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan

Perundang–undangan.

N. BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang pelayanan

kesehatan.

2. FUNGSI :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;

b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di Bidang Pelayanan

Kesehatan; dan

c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

kegiatan pelayanan kesehatan.

3. PERINCIAN TUGAS :

a. menyusun program kerja dan anggaran bidang pelayanan

kesehatan;

b. merumuskan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan;

c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,

dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;

d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan

kesehatan;

e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengelolaan, pengawasan,

pengendalian, evaluasi dan kerjasama pelayanan kesehatan;

f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Bidang pelayanan kesehatan;

g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Bidang pelayanan kesehatan;

h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

O. SEKSI PELAYANAN DAN JAMINAN KESEHATAN

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang

pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan.

2. PERINCIAN TUGAS:

a. menyusun program kerja dan anggaran di bidang pelayanan

kesehatan dan jaminan kesehatan;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pelayanan

kesehatan dan jaminan kesehatan;

d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan sesuai dengan

bidang tugasnya;

e. melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan

terhadap pelayanan primer, rujukan, tradisional dan jaminan

kesehatan;

f. melaksanakan bimbingan teknis program pelayanan kesehatan

primer, tradisional dan rujukan jaminan kesehatan;

g. melaksanakan registrasi pada pelayanan kesehatan sesuai

pertauran perundang-undangan;

h. melaksanakan standarisasi terhadap pelayanan kesehatan dasar

dan rujukan meliputi akreditasi alkes dan pelayanan perijinan

sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

i. menyiapkan data kepesertaan jaminan pelayanan kesehatan;

j. melaksanakan rekonsiliasi pembiayaan kesehatan;

k. merencanakan alokasi dana untuk pelayanan kesehatan

masyarakat yang berhubungan dengan pembiayaan jaminan

kesehatan;

l. melaksanakan verifikasi klaim pembiayaan dan jaminan kesehatan

masyarakat;

m. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan terhadap

pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan;

n. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

terhadap pelayanan kesehatan dannjaminan kesehatan;

o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

P. SEKSI SUMBER DAYA MANUSIA DAN INFORMASI KESEHATAN

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang

sumber daya manusia dan informasi kesehatan.

2. PERINCIAN TUGAS:

a. menyusun program kerja dan anggaran seksi Sumber Daya

Manusia dan Informasi Kesehatan;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Pelayanan

Kesehatan;

d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

sesuai bidang tugasnya;

e. menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia kesehatan

secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

f. melaksanakan penyusunan dokumen pemetaan sumber daya

manusia kesehatan (SDMK);

g. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan One Student One Client

(OSOC);

h. merencanakan dan menyelenggarakan uji kompetensi tenaga

kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundnag-undangan;

i. melaksanakan pengembangan kualitas sumber daya manusia

kesehatan melalui bimbingan teknis dan pelatihan sesuai

kebutuhan;

j. mengoordinasikankoordinir pelaksanaan program interensip

Dokter Indonesia (PIDI);

k. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan bimbingan teknis

sumber daya manusia kesehatan baik langsung maupun melalui

organisasi profesi kesehatan;

l. melaksanakan pengelolaan data dan informasi kesehatan melalui

sistem informasi manajemen kesehatan yang terintegrasi;

m. menyusun Data Dasar Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang

berlaku;

n. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan seksi

sumber daya manusia dan informasi kesehatan;

o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

sumber daya manusia dan informasi kesehatan;

p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna

kelancaran pelaksanaan tugas; dan

q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

Q. SEKSI KEFARMASIAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN

1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang

kefarmasian dan perbekalan kesehatan.

2. PERINCIAN TUGAS

a. menyusun program kerja dan anggaran Kefarmasian dan

Perbekalan Kesehatan;

b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan

kegiatan;

c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang kefarmasian dan

perbekalan kesehatan;

d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa

sesuai bidang tugasnya;

e. melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada Industri

Rumah Tangga Pangan (IRTP);

f. memberikan rekomendasi sertifikasi Industri rumah Tangga Pangan (IRTP);

g. melaksanakan pembinaan dan pengawasan sediaan farmasi, makanan dan minuman di sarana distribusi;

h. melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi;

i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;

j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;

k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.