- TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dibidang Kesehatan Masyarakat
- FUNGSI :
- perumusan kebijakan teknis Bidang Kesehatan Masyarakat
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat.
- RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Kesehatan Masyarakat;
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, Pembiayaan dan Pemberdayaan Kesehatan, Promosi dan Informasi Kesehatan;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengelolaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, Pembiayaan dan Pemberdayaan Kesehatan, Promosi dan Informasi Kesehatan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;