1. TUGAS :

Melaksanakan   sebagian   tugas    Dinas   Kesehatan   dibidang   Kesehatan Masyarakat

  • FUNGSI :
    • perumusan kebijakan teknis Bidang Kesehatan Masyarakat
    • pengoordinasian pelaksanaan  kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat; dan
    • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat.
  • RINCIAN TUGAS :
  • Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • Merumuskan kebijakan teknis dibidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, Pembiayaan dan Pemberdayaan Kesehatan, Promosi dan Informasi Kesehatan;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengelolaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, Pembiayaan dan Pemberdayaan Kesehatan, Promosi dan Informasi Kesehatan;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat;