1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit di bidang surveilans dan imunisasi.

  1. PERINCIAN TUGAS :
  • menyusun program kerja dan anggaran Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  • membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang surveilans dan imunisasi;
  • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian
  • penyakit menular (penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit
  • menular langsung, penyakit infeksi emerging);
  • melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi;
  • merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan surveilans dan imunisasi;
  • melaksanakan norma, standart, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans dan imunisasi;
  • melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi;
  • melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan calon jemaah haji dan pelayanan kesehatan pasca haji (K3JH);
  • melaksanakan kegiatan pengamatan pencegahan reemerging dan new emerging disease;
  • melaksanakan penanganan KLB, bencana dan wabah;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  • menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Surveilans dan Imunisasi.
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang–undangan.