1. TUGAS:

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

  1. RINCIAN TUGAS :
  • .menyusun program kerja dan anggaran Seksi promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • menyiapkan bahan strategi pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan bersumber daya masyarakat
  • dan upaya kesehatan bersumber masyarakat;
  • melaksanakan kegiatan promosi kesehatan (komunikasi, informasi dan edukasi) dengan berbagai metode
  • sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku masyarakat tentang kesehatan;
  • melaksanakan advokasi kepada pemangku kepentingan untuk mendukung program kesehatan;
  • melaksanakan jejaring dan kemitraan dengan pihak terkait termasuk swasta/dunia usaha dalam pelaksanaan promosi kesehatan;
  • melaksanakan bimbingan teknis dalam bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.