- TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
- RINCIAN TUGAS :
- .menyusun program kerja dan anggaran Seksi promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- menyiapkan bahan strategi pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan bersumber daya masyarakat
- dan upaya kesehatan bersumber masyarakat;
- melaksanakan kegiatan promosi kesehatan (komunikasi, informasi dan edukasi) dengan berbagai metode
- sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku masyarakat tentang kesehatan;
- melaksanakan advokasi kepada pemangku kepentingan untuk mendukung program kesehatan;
- melaksanakan jejaring dan kemitraan dengan pihak terkait termasuk swasta/dunia usaha dalam pelaksanaan promosi kesehatan;
- melaksanakan bimbingan teknis dalam bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.