- TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang kefarmasian dan perbekalan kesehatan
- PERINCIAN TUGAS
- menyusun program kerja dan anggaran Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang kefarmasian dan perbekalan kesehatan;
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP);
- memberikan rekomendasi sertifikasi Industri rumah Tangga Pangan (IRTP);
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan sediaan farmasi, makanan dan minuman di sarana distribusi;
- melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.