1. TUGAS

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan di bidang kefarmasian dan perbekalan kesehatan

  1. PERINCIAN TUGAS
  • menyusun program kerja dan anggaran Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
  • membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang kefarmasian dan perbekalan kesehatan;
  • merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP);
  • memberikan rekomendasi sertifikasi Industri rumah Tangga Pangan (IRTP);
  • melaksanakan pembinaan dan pengawasan sediaan farmasi, makanan dan minuman di sarana distribusi;
  • melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
  • menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.