- TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
- PERINCIAN TUGAS
- menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
- Â dan Kesehatan Jiwa;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- melaksanakan surveilans penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- melaksanakan pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa;
- menghimpun dan menganalisa data penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
- dan Kesehatan Jiwa;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang–undangan.