1. TUGAS:

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

  1. PERINCIAN TUGAS
  • menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
  •  dan Kesehatan Jiwa;
  • membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • melaksanakan surveilans penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • melaksanakan pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa;
  • menghimpun dan menganalisa data penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
  • dan Kesehatan Jiwa;
  • menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  • Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang–undangan.