DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
DINAS KESEHATAN 
NO.INFORMASI
(Berisi Informasi tertentu yang akan dikecualikan)
DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI ( Harus Undang- Undang)KONSEKUENSI
(berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) apabila dibuka
KONSEKUENSI
(berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) apabila ditutup
JANGKA WAKTU
1Identitas Penderita HIV/AIDSUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf hDapat mengungkap rahasia pribadi seseorangMelindungi rahasia pribadi seseorangSampai ada persetujuan dari yang bersangkutan 
2Dokumen Rekam Medis termasuk nomor registrasi rekam medisUU No.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, pasal 47 ayat (2)
UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan i
UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 57 ayat (1)
Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorangMelindungi rahasia pribadi seseorangSampai ada perintah hakim/pengadilan
3Laporan kasus/diagnosis penyakit pasienUU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan I
UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 57 ayat (1)
Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorangMelindungi rahasia pribadi seseorangSampai ada persetujuan tertulis dari yang pasien
4Identitas subjek penelitian dalam rangka pengembangan kesehatanUU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan I
UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 44 ayat (3)
Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorangMelindungi rahasia pribadi seseorangSampai ada persetujuan tertulis dari subjek penelitian yang bersangkutan
5Data Peserta JKNUU No. 24 tahun 2013 tentang administrasi Data pribadi akan tersebar dan dapat disalahgunakanMelindungi privasi dan menghindari penyalagunaan data pribadiAtas permintaan penyidikan