- TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
FUNGSI :
- perumusan kebijakan teknis Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- PERINCIAN TUGAS:
- menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- merumuskan kebijakan teknis dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ;
- menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang pencegahan danĀ pengendalian penyakit;
- melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.