1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

FUNGSI :

  • perumusan kebijakan teknis Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  1. PERINCIAN TUGAS:
    • menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
    • merumuskan kebijakan teknis dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
    • membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
    • mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ;
    • menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang pencegahan danĀ  pengendalian penyakit;
    • melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
    • menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ;
    • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.