- TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Masyarakat di bidang penyehatan lingkungan,
kesehatan kerja, dan olahraga.
- PERINCIAN TUGAS :
- menyusun program kerja dan anggaran Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang penyehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga
- melaksanakan pendataan sarana dan prasarana tempat-tempat umum, tempat pengelolaan makanan dan lingkungan permukiman sebagai bahan untuk melaksanakan program penyehatan lingkungan;
- mengadakan pemantauan dan pengawasan atau Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap sarana dan prasarana di tempat-tempat umum, tempat pengelolaan makanan dan di lingkungan permukiman;
- melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyehatan lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan, tempat-tempat umum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sebagai upaya pencegahan penyakit;
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pengawasan terhadap sarana dan prasarana kesehatan yang dimiliki oleh institusi sesuai standart yang telah ditentukan;
- melaksanakan pemantauan penyajian dan penyediaan makanan minuman di institusi pendidikan dan kantin perusahaan; memberikan rekomendasi Laik Kesehatan bagi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM);
- Memfasilitasi kegiatan test kebugaran Calon Haji, Karyawan, Anak Sekolah (SD kelas 4 dan 5);
- Melaksanakan pembinaan kelompok kesehatan olahraga;
- Melaksanakan pembinaan kesehatan kelompok pekerja formal dan informal;
- Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor dan lintas program mengenai kesehatan kerja;
- Melaksanakan pembinaan pelaksanaan kesehatan kerja di fasilitas kesehatan masyarakat;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga ;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.