SEKRETARIAT
TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dibidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum, dan administrasi kepegawaian.
FUNGSI :
-
- Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
- Pengelolaan administrasi Keuangan Dinas; dan
- Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.
PERINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kerja Subbagian-Subbagian;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dibidang perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
- TUGAS:
- Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang perencanaan dan pengelolaan keuangan Dinas.
- PERINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing bidang, seksi dan sub bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun dan menetapkan target pendapatan UPTD;
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja ( RKPD ) Penetapan dan Renja Kerja ( RKPD ) Perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan penyusunan KUA dan PPAS serta KUPA dan PPASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ) Penetapan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan ( RKAP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) dan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan ( DPAP ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
- Menyusun Laporan pertanggungjawaban Pajak;
- Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Dinas;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
- PERINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum Dan Kepegawaian ;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
- Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala,pendidikan dan pelatihanserta urusan kepegawaian lainnya;
- Melaksanakan proses pengajuan tugas belajar;
- Menyiapkan rencana kebutuhan secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan standar layanan kesehatan yang ditetapkan;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan kerjasama dengan institusi pendidikan perihal penempatan mahasiswa praktek dan siswa magang;
- Membuat rekomendasi ijin penelitian dan ijin pendahuluan mahasiswa praktek;
- Melaksanakan upaya pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia kesehatan melalui bimbingan teknis dan pelatihan sesuai kebutuhan;
- Menyiapkan bahan strategi pemberdayaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia kesehatan;
- Melaksanakan penetapan PAK jabatan fungsional tertentu;
- Melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Melaksanakan pemetaan Sumber Daya Kesehatan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;