SEKRETARIAT

TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dibidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum, dan administrasi kepegawaian.

FUNGSI :

    1. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
    2. Pengelolaan administrasi Keuangan Dinas; dan
    3. Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.

PERINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program    kerja    dan    anggaran    Sekretariat    berdasarkan rangkuman rencana kerja Subbagian-Subbagian;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dibidang perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. Mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
  4. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
  5. Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas;
  6. Mengoordinasikan penyusunan        laporan         pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
  7. Melaksanakan monitoring     dan      evaluasi     pelaksanaan     kegiatan kesekretariatan;
  8. Menyusun laporan      pertanggungjawaban     pelaksanaan      kegiatan kesekretariatan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan          tugas  kedinasan     lain     sesuai            ketentuan      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

  1. TUGAS:
    1. Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang perencanaan dan pengelolaan keuangan Dinas.
  • PERINCIAN TUGAS :
    • Menyusun program kerja dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    • Membagi    tugas    kepada    bawahan   dan   mengarahkan   pelaksanaan kegiatan;
  • Menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing bidang, seksi dan sub bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Menyusun dan menetapkan target pendapatan UPTD;
    • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja ( RKPD ) Penetapan dan Renja Kerja ( RKPD ) Perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Menyiapkan bahan penyusunan KUA dan PPAS serta KUPA dan PPASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ) Penetapan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan ( RKAP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Menyiapkan bahan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) dan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan ( DPAP ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
    • Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
    • Menyusun Laporan pertanggungjawaban Pajak;
    • Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Menyusun    Laporan     Pertanggungjawaban    Pelaksanaan    Anggaran Pendapatan dan Belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Dinas;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    • Menyusun   laporan   pertanggungjawaban  pelaksanaan   kegiatan   Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    • Melaksanakan          tugas  kedinasan     lain     sesuai            ketentuan      peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

  1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

  • PERINCIAN TUGAS :
    • Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum Dan Kepegawaian ;
    • Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
    • Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
    • Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
    • Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala,pendidikan dan pelatihanserta urusan kepegawaian lainnya;
    • Melaksanakan proses pengajuan tugas belajar;
    • Menyiapkan rencana kebutuhan secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan standar layanan kesehatan yang ditetapkan;
    • Melaksanakan  pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Melaksanakan kerjasama dengan institusi pendidikan perihal penempatan mahasiswa praktek dan siswa magang;
    • Membuat rekomendasi ijin penelitian dan ijin pendahuluan mahasiswa praktek;
    • Melaksanakan upaya pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia kesehatan melalui bimbingan teknis dan pelatihan sesuai kebutuhan;
    • Menyiapkan bahan strategi pemberdayaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia kesehatan;
    • Melaksanakan penetapan PAK jabatan fungsional tertentu;
    • Melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
    • Melaksanakan pemetaan Sumber Daya Kesehatan;
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
    • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
    • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    • Melaksanakan          tugas  kedinasan     lain     sesuai            ketentuan      peraturan perundang-undangan yang berlaku;