DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN |
DINAS KESEHATAN |
NO. | INFORMASI (Berisi Informasi tertentu yang akan dikecualikan) | DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI ( Harus Undang- Undang) | KONSEKUENSI (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) apabila dibuka | KONSEKUENSI (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) apabila ditutup | JANGKA WAKTU |
1 | Identitas Penderita HIV/AIDS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h | Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang | Melindungi rahasia pribadi seseorang | Sampai ada persetujuan dari yang bersangkutan |
2 | Dokumen Rekam Medis termasuk nomor registrasi rekam medis | UU No.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, pasal 47 ayat (2) UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan i UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 57 ayat (1) | Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang | Melindungi rahasia pribadi seseorang | Sampai ada perintah hakim/pengadilan |
3 | Laporan kasus/diagnosis penyakit pasien | UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan I UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 57 ayat (1) | Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang | Melindungi rahasia pribadi seseorang | Sampai ada persetujuan tertulis dari yang pasien |
4 | Identitas subjek penelitian dalam rangka pengembangan kesehatan | UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan I UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 44 ayat (3) | Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang | Melindungi rahasia pribadi seseorang | Sampai ada persetujuan tertulis dari subjek penelitian yang bersangkutan |
5 | Data Peserta JKN | UU No. 24 tahun 2013 tentang administrasi | Data pribadi akan tersebar dan dapat disalahgunakan | Melindungi privasi dan menghindari penyalagunaan data pribadi | Atas permintaan penyidikan |