- TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit di bidang surveilans dan imunisasi.
- PERINCIAN TUGAS :
- menyusun program kerja dan anggaran Seksi Surveilans dan Imunisasi;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang surveilans dan imunisasi;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian
- penyakit menular (penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit
- menular langsung, penyakit infeksi emerging);
- melaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi;
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan surveilans dan imunisasi;
- melaksanakan norma, standart, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans dan imunisasi;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi;
- melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan calon jemaah haji dan pelayanan kesehatan pasca haji (K3JH);
- melaksanakan kegiatan pengamatan pencegahan reemerging dan new emerging disease;
- melaksanakan penanganan KLB, bencana dan wabah;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Surveilans dan Imunisasi;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Surveilans dan Imunisasi.
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang–undangan.