TERAPKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN BAGI PERORANGAN, PELAKU USAHA, DAN PENANGGUNGJAWAB TEMPAT UMUM

Kasus Covid-19 di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Semarang khusunya semakin bertambah. Kita harus menangkal isu konspirasi, karena kondisi ini murni pandemic. Terbukti  virus ini telah memakan banyak korban jiwa, dari masyarakat hingga tenaga kesehatan sendiri sebagai garda terakhir pertahanan. Masihkah kita tinggal diam? Cuek tentu bukan pilihan bijak. Sampai dengan 11 September 2020, di Kabupaten Semarang sudah terdapat 635 kasus terkonfirmasi Covid-19, dengan 48 orang meninggal dunia.

Saat ini pembatasan sosial mulai dilonggarkan, bukan berarti bebas beraktivitas tanpa protokol kesehatan. Protokol kesehatan perlu diterapkan untuk jangka waktu yang lama. Pakai masker, cuci tangan, jaga jarak kunci utama pencegahan penularan covid-19. Sudahkah kita terapkan? Tingkat kedisiplinan masyarakat beragam. Ada yang sudah mempunyai kesadaran tinggi, menerapakan protokol tanpa diawasi, namun ada juga yang kesadarannya masih rendah, melaksanakan protokol masih sesukanya. Oleh karena itu pada tanggal 18 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.  Ruang lingkup peraturan ini meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi

Peraturan ini mengatur perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggungjawab fasilitas umum.  Bagi perorangan harus menerapkan:

  1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
  2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air yang mengalir;
  3. membatasi interaksi fisik (physical distancing) dengan orang lain; dan
  4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, harus menerapkan :

  1. Melaksanakan sosialisasi, edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Cold-19;
  2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan     cairan     pembersih      tangan     (hand saitizer);
  3. Mengupayakan identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi  setiap  orang  yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;
  4. Mengupayakan pengaturan jaga jarak

Yang dimaksud dengan tempat atau fasilitas umum sendiri meliputi:

  1. Perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri;
  2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;
  3. Tempat ibadah;
  4. Stasiun, terminal, pelabuhan dan bandar udara;
  5. Transportasi umum;
  6. Toko, pasar modern dan pasar tradisional;
  7. Apotik dan toko obat;
  8. Warung makan, rumah makan, café dan restoran;
  9. Pedagang kaki lima/lapak jajanan;
  10. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
  11. Tempat wisata;
  12. Fasilitas pelayanan kesehatan;
  13. Area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
  14. Tempat dan fasilitas umum yang  harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Agar pelaksanaan Peraturan Bupati ini berjalan optimal, maka perlu adanya monitoring dan evaluasi. Bupati Semarang mendelegasikan Dinas Kesahatan,  Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi. Bagi pelanggar peraturan supaya merasa jera, maka sanksi perlu diterapkan. Dalam  Peraturan ini sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan  penerapan sanksi lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan, antara lain dapat berupa pembubaran, daya paksa polisional bagi pelanggar  perorangan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; penghentian  sementara operasional usaha; dan /atau pencabutan izin usaha.

Dalam pelaksanaan penerapan sanksi dilaksanakan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran berkoordinasi  dengan  Ketua  Gugus Tugas Daerah, Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan atau TNI.

Sosialisasi kepada masyarakat berupa pemberian informasi dan edukasi menjadi tugas uatama Dinas Kesehatan  beserta jajarannya. Namun untuk keberhasilan nya bukan hanya tanggungjawab Dinas Kesehatan semata, perlu melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.

Sumber dana pelaksanaan Peraturan Bupati ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Semarang.

Semoga dengan diterbitkannya Peraturan Bupati ini,  masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam segala tatanan sehingga mengurangi penyebaran dan penularan kasus Covid-19.

Salam Germas: sehat, bugar, produktif

Sumber:

  1. Perbup Semarang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
  2. corona.semarangkab.go.id

Perbup Semarang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Best Regrads : Dewi Wulandari