umum

VAKSIN DATANG, PROTOKOL KESEHATAN JANGAN ABAIKAN

Pandemi covid-19 berlangsung sejak Maret 2020 hingga kini, dan belum diketahui pasti kapan akan berakhir. Masyarakat mungkin mulai bosan dengan kegiatan yang serba dibatasi dan harus melaksankan protokol kesehatan. Namun, renungkan kembali, jika anda bosan beradaptasi dengan kondisi pandemi maka korban akan semakin bertambah, dari kalangan masyarakat sendiri maupun tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan laju penambahan kasus covid-19. Vaksinasi covid-19 merupakan salah satu upaya untuk mengakhiri pandemi covid-19. Tujuan utama vaksinasi covid-19 adalah mengurangi transmisi/ penularan covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan tubuh pada kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Kekebalan kelompok (herd immunity) adalah suatu kondisi dimana sebagian besar masyarakatnya telah terlindungi dari suatu penyakit. Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit. Menurut ahli, kekebalan kelompok dapat terwujud jika minimal 70% penduduk mendapatkan vaksinasi.

Masyarakat tidak perlu ragu dan enggan menerima vaksin karena sudah terbukti efektivitasnya dan mendapatkan persetujuan penggunaan darurat nomor EUA2102907543A1 dari BPOM Kemenkes RI. Persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization  adalah persetujuan penggunaan obat yang belum mendapatkan ijin edar atau belum disetujui untuk indikasi penggunaan obat tersebut dalam kondisi darurat. Persyaratan UEA tetap memastikan vaksin bermutu, aman dan berkhasiat. Berdasarkan uji klins yang telah dilaksanakan, efektivitas vaksin sinovac adalah 65,3%. Hasil uji klinis yang berbeda di tiap Negara tergantung pada besar sampel, karakteristik sampel dan tingkat paparan. Menurut WHO hasil uji klinis diatas 50% sudah direkomendasikan untuk digunakan. Bagi sebagaian besar masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam, juga tidak perlu khawatir kehalalan vaksin ini. Pada tanggal 11 Januari 2021, MUI mengeluarkan fatwa nomor 2 tahun 2021 bahwa vaksin covid-19 dari Sinovac adalah suci dan halal.

Jenis vaksin yang digunakan pemerintah dalam penanganan pandemic covid-19 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020. Tipe vaksin covid-19 ada 6 yaitu:

  1. Vaksin inaktivasi yaitu bentuk inaktif dari pathogen yang menjadi target. Kelebihannya menginduksi respon imun yang kuat, sedangkan kekurangannya membutuhkan virus dalam jumlah banyak. Contoh vaksin ini yaitu sinovac
  2. Vaksin yang dilemahkan merupakan bentuk pathogen yang hidup namun dilemahkan. Kelebihan vaksin ini yaitu reson tubuh sama dengan infeksi alamiah, sedangkan kekurangannya tidak direkomendasikan untuk ibu hamil dan pasien auto imun. Contoh vaksin ini belum ada, masih tahap uji preklinis
  3. Vaksin vektor virus yaitu virus secara genetik direkayasa untuk mengandung antigen dari target pathogen. Kelebihannya pengembangan cepat, kekurangannya paparan vektor virus sebelumnya dapat mengurangi imunogenesitas. Contoh vaksin produksi university of Oxford.
  4. Vaksin asam nukleat yaitu vaksin RNA atau DNA yang mencakup protein pathogen target yang memicu respon imun. Kelebihannya pengembangan cepat dan imunitas seluler yang kuat, kekurangannya respon antibody yang relative rendah. Contoh vaksin ini yaitu vaksin produksi moderna, Pfizer
  5. Vaksin seperti virus yaitu cangkang virus kosong yang mirip seperti pathogen target, tanpa materi genetic. Kelebihan vaksin ini cepat dan relative murah, seangkan kekurangannya kemungkinan kurang imunogenik. Contoh vaksin ini belum ada, masih tahap uji preklinis
  6. Vaksin sub unit protein yaitu vaksin yang menggunakan fragmen pathogen target yang penting untuk kekebalan. Kelebihannya memiliki leih sedikit efek samping, sedangkan kekurangannya memiliki imunogenik yang buruk dan proses yang komplek. Contoh vaksin ini yaitu novavax.

 

Saat ini vaksin yang sudah tersedia dan digunakan yaitu produksi sinovac.

Setiap jenis vaksin memiliki kelebihan dan kekurangan masing – masing. Kelompok masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksin dari sinovac yaitu :

  1. Memiliki riwayat konfirmasi covid-19
  2. Wanita hamil dan menyusui
  3. Berusia dibawah 18 tahun
  4. Tekanan darah diatas 140/90 mmhg
  5. Mengalami gejala Infeksi Saluran Penafasan Akut seperti batuk, pilek, sesak nafas dalam 7 hari terakhir
  6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek atau konfirmasi covid-19 / yang sedang menjalani perawatan karena covid-19
  7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainaan darah
  8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung coroner)
  9. Menderita penyakit auto imun (lupus, sjogren, vasculitis dan penyakit auto imun lainnya)
  10. Menderita penyakit ginjal
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  12. Menderita penyakit rheumathoid artritis / rheumathoid autoimun
  13. Menderita penyakit hipotiroid/ hipertiroid karena autoimun
  14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defsiensi imun, penerima produk darah / transfusi
  15. Menderita Diabetes Melitus
  16. Menderita HIV
  17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC)

Vaksin covid-19 diberikan dalam 2 dosis dengan jarak minimal 14 hari. Dosis pertama untuk mengenalkan vaksin dan kandungan yang ada didalamnya kepada sistem kekebalan tubuh dan memicu respon kekebalan awal, sedangkan dosis kedua untuk menguatkan sistem imun yang telah terbentuk sebelumnya. Antibodi atau kekebalan tubuh baru akan terbentuk 14-28 hari setelah suntikan kedua dilakukan.

Tanggal 5 Februari 2021 BPOM Kemenkes RI telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization  vaksin covid-19 sinovac untuk usia 60 tahun keatas. Jarak pemberian vaksin covid-19 untuk lansia Antara dosis pertama dan dosis kedua yaitu 28 hari. Uji coba vaksin terus dilaksanakan. Hali ini dilakukan  agar vaksin yang digunakan lebih sempurna dan menjangkau kelompok yang lebih luas. Oleh karena itu peraturan  mengenai vaksinasi akan mengalami perubahan sesuai perkembangan yang terjadi.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari sampai dengan minggu ketiga Februari 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang berusia 18 tahun ke atas. Data sasaran tahap 1 bersumber dari data yang terdapat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Tahap 2 dengan waktu pe1aksanaan minggu keempat Februari 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

  1. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala DesajLurah atau perangkat DesajKelurahan, anggota DPR, DP, DPRD, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pegawai BUMNjBUMD, serta petugas pelayanan publik lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang berusia 18 tahun ke atas.
  2. Kelompok usia lanjut (lebih dari sama dengan 60 tahun).

Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan Mei – Juli 2021.  Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, yang berusia 18 tahun ke atas.

Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan Agustus – Desember 2021 Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin, yang berusia 18 tahun ke atas

 

Registrasi sasaran adalah proses pembentukan nomor tiket untuk sasaran yang telah dilakukan pendataan sebagai calon penerirna vaksinasi COVID-19. Sasaran yang sudah rnerniliki tiket dapat rnernperoleh vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Registrasi sasaran dilakukan secara kolektif maupun individual. Registrasi secara kolektif melalui Sistem Satu Data Vaksinasi, registrasi individual dilakukan saat dating ke tempat pelayanan.

Pada tanggal 4 Februari 2021, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten / Kota perihal Vaksinasi Covid-19 tahap II. Pemberian vaksinasi tahap 2 sudah akan direncanakan tanggal 22-28 Februari 2021, sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota perlu melakukan langkah – langkah pendataan petugas pelayanan public, menambah fasilitas kesehatan siap vaksin, berkoordinasi dengan Kodim dan Polres menetapkan faskes TNI /POLRI serta Koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk penggunaan aplikasi p-care vaksinasi di meja verifikasi daa sasaran.

Pada tanggal 11 Februari 2021 Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Sementara untuk kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Sasaran yang telah melakukan daftar ulang, bisa mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan. Pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, yaitu puskesmas, klinik, rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan. Alur pelaksanaan vaksinasi dalam 4 meja. Meja pertama pendaftaran dan verifikasi dengan menunjukkan e ticket dan bukti identitas diri. Meja kedua skrining oleh petugas dengan anamnesa dan pemeriksaan sederhana, untuk memastikan kondisi sehat. JIka kondisi sehat dilanjutkan pemberian vaksinasi di meja 3. Dilanjutkan di meja 4 untuk pencatatan dan dilanjutkan pengawasan kejadian ikutan pasca imunisasi selama 30 menit.

Efek samping pemberian vaksin sangat beragam pada setiap orang, bisa tidak ada, bisa juga ada efek sampingnya, seperti demam, nyeri otot dan ruam. Ini adalah hal yang wajar namun akan selalu dipantau oleh tenaga kesehatan.

Di Kabupaten Semarang telah dilaksanakan vaksinasi bagi tenaga kesehatan, mulai pertengahan Januari 2021 hingga Februari 2021. Mulai Februari 2021 ini juga telah dimulai vaksinasi covid-19 bagi pelayan publik.

Walaupun sudah ada vaksinasi, namun protokol kesehatan tidak bisa diabaikan. Karena vaksinasi bukan hanya melindungi diri sendiri, namun untuk membentuk perlindungan kelompok. Sesuai penjelasan diatas, vaksinasi dilaksanakan secara bertahap. Saat ini lebih banyak masyarakat yang belum divaksinasi dibandingkan yang sudah divaksinasi. Disamping itu terdapat kelompok yang tidak bisa diberikan imuniasi. Jadi sebelum kekebalan kelompok terbentuk, protokol kesehatan harus tetap diterapkan. Tiga (3) M atau yang sekarang disempurnakan menjadi 5 (lima) M perlu dibudayakan. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan serta membatasi interaksi dan mobilisasi adalah  adaptasi kebiasaan baru yang tidak boleh ditinggalkan.

Referensi:

  1. Keputusan Dirjen P2P nomor HK.02.02/4/ 423 /2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Kemenkes RI. 2021. 18 Februari 2021.
  2. Paket Advokasi Vaksinasi Covid-19. Kemekes RI & KPC PEN. 6 Januari 2021
  3. https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum, diakses 8 Februari 2021
  4. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210212/0836975/kelompok-komorbid-bisa-divaksinasi-begini-ketentuannya/, diakses tgl 25 Februari 2021
  5. Seksi P2PTM Dinkes Kabupaten Semarang

Best Regrads : Dewi Wulandari

Comment here