ANGGAPAN YANG SALAH TENTANG VAKSINASI COVID-19

Kasus covid-19 sejak pertama kali terdeteksi pada tanggal 3 Maret 2020, sampai dengan sekarang perkembangannya semakin bertambah dari hari ke hari. Angka kasus yang terkonfirmasi positif semakin mengkhawatirkan, begitu pula dengan angka pasien yang meninggal. Melihat kondisi ini, pemerintah tidak tinggal diam, sepanjang tahun 2020 pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani lonjakan kasus covid-19 tersebut.

Upaya yang dilakukan diantaranya menggencarkan penegakan protokol kesehatan melalui kampanye massal 3M yang kemudian berkembang menjadi 5M, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian berubah menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melarang mudik, menerapkan tatanan new normal yang kemudian menjadi tatanan adaptasi kebiasaan baru serta mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi yang bertujuan menekan angka perkembangan kasus.

Di akhir tahun 2020, pemerintah mulai menetapkan program vaksinasi nasional. Presiden menjadi orang yang pertama kali disuntik vaksin diikuti sejumlah pejabat, tokoh agama, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat. Pelaksanaan vaksinasi berlangsung dalam 4 tahap. Tahap 1 diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, tahap 2 diperuntukkan bagi petugas pelayanan publik (TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, petugas bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara dan perusahaan daerah air minum  serta petugas lain yang terlibat secara langsung

memberikan pelayanan kepada masyarakat) serta kelompok lanjut usia dan tahap 3 diperuntukkan bagi seluruh masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi serta tahap 4 diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Adanya program vaksinasi covid-19 menuai pro kontra di masyarakat. Sebagian masyarakat yang kontra memiliki anggapan yang salah tentang vaksinasi tersebut. Berikut beberapa anggapan yang salah mengenai vaksinasi covid-19 :

  1. Vaksin mengandung racun berbahaya yang dapat menyebabkan pembekuan darah, stroke dan kematian mendadak

Informasi di atas sangat tidak benar. Menurut juru bicara vaksinasi melalui situs covid.go.id, menginformasikan bahwa vaksin yang diedarkan secara massal tentu aman karena syarat suatu vaksin diedarkan harus melalui tahap uji klinis dan memenuhi standar aman, ampuh, stabil dan efisien dari segi biaya. Vaksin yang telah lolos uji klinis juga sudah mendapatkan izin penggunaan pada masa darurat dari BPOM

   2. Vaksinasi menyebabkan terciptanya banyak varian baru yang berbahaya dan dapat menyebabkan kematian

Pernyataan tersebut telah dibantah oleh seorang profesor biokimia yang memimpin upaya pengurutan vaksin SARS CoV-2, ia mengatakan bahwa mutasi yang menentukan varian SARS-CoV-2 saat ini muncul sebelum vaksin dibuat atau tersedia secara luas. Para ahli berpendapat bahwa orang yang tidak divaksin adalah faktor penyebab yang signifikan munculnya varian baru covid-19. Selain itu orang yang tidak divaksin akan lebih rentan terinfeksi Covid-19 dan juga berkontribusi dalam penularan ke manusia lain. Faktanya sebaliknya di tempa-tempat dengan tingkat vaksinasi tinggi, jumlah kasus dan kematian menurun, keragaman virus terbatas pada beberapa varian dan sejauh ini tidak ada varian baru yang muncul di antara populasi yang divaksinasi.

  3. Vaksin mengandung bahan berbahaya yang dapat meningkatkan keganasan virus setelah divaksinasi

Ketua Tim Advokasi Vaksinasi Covid-19 PB IDI, dengan tegas membantah isu tersebut, ia meluruskan vaksin COVID-19 jenis apapun tidak terbukti mengandung ADE (Antibody Dependent Enhanceement) yang dapat meningkatkan keganasan virus setelah divaksinasi . Vaksin yang beredar saat ini seperti Sinovac sudah diuji klinis oleh PT. Bio Farma dan hasilnya tidak ditemukan adanya reaksi ADE dan telah dilaporkan ke BPOM.

  4. Efek samping dari vaksinasi covid-19 dapat menyebabkan sakit berat bahkan dapat menyebabkan kematian

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menjelaskan bahwa tidak ditemukan efek samping yang berat pada proses vaksinasi yang telah diuji coba pada ribuan relawan di Indonesia. Info mengenai ada yang sakit berat dan meninggal tidak terbukti dari hasil uji klinis vaksin covid-19. Setelah dilakukan penelitian ternyata tidak berhubungan langsung dengan vaksinasi.

  5. Adanya chip dalam vaksin covid-19 yang dapat mengontrol manusia seumur hidup

Staf Khusus Menteri BUMN membantah adanya chip dalam vaksin covid-19. Ia menjelaskan barcode yang ada pada kemasan vaksin diperlukan agar vaksin dapat terdata dan tidak dipalsukan. Sehingga dapat dipastikan bahwa anggapan adanya chip dalam vaksin yang digunakan untuk mengontrol manusia seumur hidup adalah tidak benar.

  6. Vaksin Covid-19 mengandung microchip magnetik yang dapat membuat magnet menempel pada lengan yang disuntik vaksin

Peneliti vaksin dan profesor biologi sel dan perkembangan di Fakultas Kedokteran Universitas Northwestern menjelaskan bahwa vaksin covid-19 pada dasarnya terdiri dari protein dan lipid, garam, air dan bahan kimia yang menjaga PH, sehingga tidak ada bahan apapun yang dapat berinteraksi dengan magnet. Sumber lain dari otoritas kesehatan di AS dan Kanada menjelaskan bahwa tidak ada jenis vaksin covid-19 yang memiliki bahan berbasis logam.

  7. Vaksinasi haram karena mengandung bahan yang tidak suci

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac halal. Wakil Menteri Agama menilai penetapan halal itu adalah bagian dari ketaatan akan regulasi. Fatwa halal akan menjamin bahwa bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin covid-19 yang diproduksi Cina tersebut terbebas dari unsur najis.

  8. Vaksin Covid-19 tidak efektif bagi orang yang punya penyakit / komorbid

Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda tercantum bahwa kelompok komorbid seperti hipertensi, diabetes, penyintas kanker dan  penyintas covid-19 dapat dilakukan vaksinasi dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Kementerian Kesehatan lebih lanjut menjelaskan vaksin covid-19 juga dapat disuntikkan kepada warga dengan penyakit paru seperti asma, TBC dan penderita HIV.

  9. Penyintas Covid-19 tidak harus vaksinasi

Menurut suatu studi menunjukkan bahwa antibodi penyintas covid-19 hanya mampu bertahan selama beberapa bulan setelah sembuh. Selain itu, masih ada kemungkinan seseorang terinfeksi virus corona kembali meski sebelumnya telah sembuh dari covid-19. Itulah alasannya mengapa penyintas covid-19 tetap perlu mendapatkan vaksin. Dengan vaksinasi, kekebalan tubuh akan lebih kuat dan risiko untuk terkena infeksi virus covid-19 kembali menjadi lebih kecil.

  10. Vaksin Covid-19 bisa mengubah DNA seseorang

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menjelaskan, mRNA dalam vaksin mengajarkan sel cara membuat protein yang memicu respon imun. mRNA dari vaksin Covid-19 tidak pernah memasuki inti sel

dimana DNA disimpan. Oleh karena itu mRNA tidak dapat mempengaruhi atau berinteraksi dengan DNA dengan cara apa pun. Sebaliknya, vaksin mRNA Covid-19 bekerja dengan pertahanan alami tubuh untuk mengembangkan kekebalan terhadap penyakit secara aman.

 

Jadi jelaslah bahwa selama ini anggapan-anggapan di atas tentang vaksin covid-19 adalah keliru. Justru banyak manfaat yang dapat dirasakan dari pelaksanaan vaksinasi covid-19, diantaranya yaitu bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Herd Immunity ini akan melindungi orang lain yang belum atau tidak bisa diberi vaksin seperti bayi atau orang dengan penyakit gangguan imun.

Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan. Vaksinasi tidak sepenuhnya membuat seseorang kebal dari virus covid-19. Namun dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan bila tertular covid-19. Untuk itu, meskipun sudah divaksin, protokol kesehatan 5M  tetap harus ditegakkan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Mencermati fakta-fakta di atas, bahwa ternyata vaksin covid-19 itu sudah dijamin keamanannya oleh BPOM dan dijamin kehalalannya oleh MUI serta beragam manfaat yang dapat diperoleh dari vaksinasi maka : “masihkah ada keraguan untuk mendapatkan vaksinasi covid-19?”

DAFTAR PUSTAKA

  1. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kebijakan-pemerintah-menangani-covid-19-sepanjang-semester-ii-2020
  2. http://p2p.kemkes.go.id/program-vaksinasi-covid-19-mulai-dilakukan-presiden-orang-pertama-penerima-suntikan-vaksin-covid-19/
  3. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210622/1337942/pemerintah-gencarkan-upaya-penanganan-lonjakan-kasus-covid-19/
  4. https://covid19.go.id/p/hoax-buster/salah-vaksin-mengandung-racun-berbahaya
  5. https://covid19.go.id/p/hoax-buster/salah-penjelasan-erick-thohir-terkait-chip-covid-19-dalam-vaksin-dapat-mengontrol-manusia-seumur-hidup
  6. https://covid19.go.id/p/hoax-buster/salah-vaksin-covid-19-mengandung-microchip-magnetik
  7. Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  8. https://covid19.go.id/p/hoax-buster/salah-mui-larang-penggunaan-vaksin-covid-19-yang-didatangkan-dari-tiongkok
  9. https://news.detik.com/berita/d-5328077/mui-tetapkan-vaksin-sinovac-halal-wamenag-hentikan-polemik-halal-haram
  10. https://www.kominfo.go.id/content/detail/35411/disinformasi-vaksin-covid-19-hanya-untuk-orang-yang-tidak-punya-penyakit/0/laporan_isu_hoaks
  11. https://www.alodokter.com/informasi-seputar-pemberian-vaksin-untuk-penyintas-covid-19
  12. Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Caovid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda
  13. https://smartcity.jakarta.go.id/blog/688/5-mitos-vaksin-dan-faktanya-yang-harus-kamu-tahu
  14. https://covid19.go.id/p/berita/mitos-vaksin-salah-faktanya-vaksin-aman

Best Regrads : Ita Mustikasari