Senin, 9 Desember 2024 BBPOM di Semarang bersama Dinas Kesehatan
Kab. Semarang melaksanakan Giat Pemeriksaan Intensifikasi Sarana Distribusi Pangan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat terhadap produk makanan tidak aman yang beredar. Pada sarana distribusi pangan dilakukan pengecekan keamanan produk pangan meliputi pencantuman izin edar, tanggal kedaluwarsa, kondisi produk dan kemasan serta tempat penyimpanan stok produk pangan.
Hasil yang diperoleh dari pemeriksaan sarana distribusi pangan pasar tradisional dan pasar swalayan di wilayah Kab. Semarang antara lain masih ditemukannya bahan tambahan pangan (bleng) tanpa izin edar/palsu, pangan kemasan yang tidak memiliki izin edar/sudah tidak berlaku, produk roti berjamur masih terpajang di etalase penjualan, produk minuman simplisia dengan izin edar SPP-IRT menyertakan brosur berisi klaim kesehatan, penyimpanan stok belum dilengkapi pallet dan pest control, serta tidak ada pemantauan suhu freezer untuk produk frozen. Terkait temuan tersebut diberikan himbauan untuk pengajuan retur ke supplier terhadap produk-produk yang tidak memiliki izin edar agar selanjutnya lebih selektif menjual produk pangan serta diberikan edukasi seputar izin edar, SPP-IRT dan cara penyimpanan bahan pangan yang baik.