umum

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 SESUAI DENGAN KEPUTUSAN BERSAMA EMPAT KEMENTERIAN

Wacana pembukaan kembali sekolah di masa pandemi covid-19 membuat kekhawatiran sejumlah orang tua murid. Para orang tua mengaku masih ragu akan kedisiplinan anak-anak mereka dalam menerapkan protokol kesehatan. Meskipun anak-anak di rumah sudah diajari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak, tetapi tetap saja rasa was-was para orang tua bila anaknya kembali ke sekolah setelah sekian lama tidak bertemu dengan teman-temannya akan menyebabkan anak mengabaikan terhadap protokol kesehatan.

Mereka khawatir dengan banyaknya jumlah murid dalam satu kelas yang tak berbanding lurus dengan jumlah guru mengakibatkan aktivitas murid menjadi tak bisa dikontrol. Kendati khawatir para orang tua mengaku mau mengizinkan anak sekolah bila dilakukan protokol kesehatan secara ketat. Seperti pengecekan suhu tubuh, membatasi jumlah murid dalam satu kelas, memastikan murid memakai masker, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun, pengawasan jaga jarak serta status zona hijau.

Di negara lain mereka mulai mengaktifkan kegiatan belajar mengajar di sekolah meskipun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu contoh Jerman yang membuka sekolah dengan protokol kesehatan seperti : menerapkan swab test kepada siswa siswinya, mewajibkan pemakaian masker, jumlah siswa di ruangan kelas dibatasi, waktu mengajar dibagi dua gelombang, jarak kursi antar siswa diatur 1,5 sampai 2 meter, lorong sekolah hanya dipakai satu arah saja serta jendela tetap dibuka untuk sirkulasi udara.

Sedikit berbeda dengan Jerman, negara tetangga Vietnam menerapkan protokol sebagai berikut : pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker sepanjang hari saat berada di sekolah, tidak diizinkan mengikuti kegiatan sekolah jika demam, difasilitasi masker, melakukan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak.

Indonesia sendiri mengatur penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi covid-19 melalui keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2020.

A. PRINSIP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

B. POLA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH DI TAHUN AJARAN 2020/2021

  1. Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Bulan Juli 2020
  2. Pembelajaran di zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

C. PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN DIMULAINYA PEMBELAJARAN TATAP MUKA UNTUK PESERTA DIDIK

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka didasarkan pada beberapa kriteria yang harus dipenuhi :

  1. Apakah Kab./Kota dalam Zona Hijau? Bila jawabannya :
  • TIDAK, maka peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh
  • YA, maka dilanjutkan ke kriteria berikutnya
  1. Apakah Pemda atau Kanwil / Kantor Kemenag memberikan ijin? Bila jawabannya :
  • TIDAK, maka peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh
  • YA, maka dilanjutkan ke kriteria berikutnya
  1. Apakah Satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka? Bila jawabannya :
  • TIDAK, maka peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh
  • YA, maka dilanjutkan ke kriteria berikutnya
  1. Apakah Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka? Bila jawabannya :
  • TIDAK, maka peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh
  • YA, maka peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap

D. TAHAPAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA SATUAN PENDIDIKAN DI ZONA HIJAU

  1. Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dillaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan :
  • Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
  • Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I : SD, MI, Paket A dan SLB
  • Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II : PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
  1. Begitu ada penambahan kasus/level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali

E. KETENTUAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SEKOLAH DAN MADRASAH BERASRAMA DI ZONA HIJAU

  • Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama)
  • Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
  • ≤ 100 peserta didik :
  1. Bulan I pada masa kebiasaan baru : 50%
  2. Bulan II pada masa kebiasaan baru : 100%
  • >100 peserta didik :
  1. Bulan I pada masa kebiasaan baru : 25%
  2. Bulan II pada masa kebiasaan baru : 50%
  3. Bulan III pada masa kebiasaan baru : 75%
  4. Bulan IV pada masa kebiasaan baru : 100%

F. PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA ZONA HIJAU DILAKSANAKAN MELALUI DUA FASE

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

  1. Waktu Mulai Paling Cepat Bagi yang Memenuhi Kesiapan

              a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs : paling cepat Juli 2020
  • SD, MI dan SLB : paling cepat September 2020
  • PAUD paling cepat November 2020

              b. Masa Kebiasaan Baru

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs : paling cepat September 2020
  • SD, MI dan SLB : paling cepat November 2020
  • PAUD paling cepat Januari 2021
  1. Kondisi Kelas

             a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)

  • Pendidikan dasar dan menengah : jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik tiap kelas (standar 28-36 peserta didik tiap kelas)
  • SLB : jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik tiap kelas (standar 5-8 peserta didik tiap kelas)
  • PAUD : jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik tiap kelas (standar 15 peserta didik tiap kelas)

             b. Masa Kebiasaan Baru

  • Pendidikan dasar dan menengah : jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik tiap kelas
  • SLB : jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik tiap kelas
  • PAUD : jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik tiap kelas

     3. Jadwal Pembelajaran

         a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)

  • Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan

        b. Masa Kebiasaan Baru

  • Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan

     4. Perilaku Wajib

       a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)

  • Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam / lembab
  • Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

      b. Masa Kebiasaan Baru

  • Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam / lembab
  • Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

     5. Kondisi Medis Warga Sekolah

       a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)

  • Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

      b. Masa Kebiasaan Baru

  • Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

    6. Kantin

        a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)

  • Tidak Diperbolehkan

       b. Masa Kebiasaan Baru

  • Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan

7. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler

     a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)

  • Tidak Diperbolehkan

    b. Masa Kebiasaan Baru

  • Diperbolehkan, kecuali : kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter

8. Kegiatan selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

     a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)

  • Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.

Contoh yang tidak diperbolehkan : orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb

   b. Masa Kebiasaan Baru

  • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan

Apabila pembelajaran tatap muka sudah dilaksanakan, orang tua harus mewaspadai gejala covid19 pada anak-anak sebagai berikut :

  1. Suhu Tubuh Tinggi

Ini berarti kondisi ketika anak-anak merasakan panas. Orang tua dapat mendeteksi kelebihan suhu tubuh dengan menyentuh dada atau punggung, seandanyai tidak ada termometer

  1. Batuk Terus Menerus

Jika anak batuk dalam waktu lebih dari satu jam dan tak kunjung sembuh dalam waktu 24 jam, sebaiknya segera periksakan ke dokter

  1. Kehilangan atau perubahan indera penciuman atau rasa

Ini berarti mereka tidak dapat mencium atau merasakan apa pun, atau benda-benda berbau atau rasanya berbeda dari normal

  1. Nafas Pendek

Pada gejala ini, dada anak-anak mungkin mulai terasa sesak atau mereka mulai merasa seolah-olah tidak bisa menghirup udara cukup dalam

       5. Nyeri Otot

Gejala virus corona pada anak juga bisa dilihat jika mereka mulai mengeluh pegal-pegal, mengalami sakit di beberapa bagian tubuh, hingga nyeri pada persendian

      6. Kelelahan

Anak-anak yang terinfeksi akan cepat lelah dan kekurangan energi secara keseluruhan

    7. Sakit Perut atau Diare

Mereka mungkin merasakan sakit perut yang umum, sembelit, diare atau jenis gangguan pencernaan lainnya. Namun di tengah pandemi, orang tua diharapkan tidak menyepelekan hal tersebut.

Daftar Pustaka :

  1. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5039896/3-negara-sudah-mulai-buka-sekolah-bagaimana-new-normal-diterapkan
  2. https://www.suara.com/tekno/2020/06/02/110000/anak-kembali-ke-sekolah-peniliti-peringatkan-waspada-7-gejala-covid-19-ini
  3. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200528063007-20-507490/khawatir-orang-tua-tak-rela-anak-masuk-sekolah-saat-corona
  4. https://covid19.go.id

Best Regrads : Ita Mustikasari

Comment here