Surat Izin Praktik
1.Tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu wajib memiliki Izin yang diterbitkan dalam bentuk SIP
2.Persyaratan SIP harus memiliki STR dan tempat Praktik
3.SIP diterbitkan oleh Pemda kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
4.Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP.
5.SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI berlaku selama 5 tahun.
6.Persyaratan perpanjangan SIP meliputi STR, tempat praktik, dan pemenuhan kecukupan SKP.
Pengajuan penerbitan SIP
- Surat Permohonan pengajuan SIP kepada Kepala Dinas DPMPTSP
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR
- Fotocopi Ijazah
- Surat Pernyataan dari Pimpinan Fasyankes tempat Praktik
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)
- Print out surat keterangan SDMK dari aplikasi SI-SDMK
- Sertifikat Kompetensi (Permohonan baru dan selama 5 tahun/lebih belum pernah melakukan praktik)
Revisi Surat Ijin Praktik Tenaga Kesehatan
- Surat Permohonan Revisi SIP
- SIP asli yang akan direvisi
- Dokumen Pendukung Revisi
- Ijazah (untuk revisi gelar)
- KTP (untuk revisi biodata : nama,alamat)
- STR (untuk revisi no. STR, masa berlaku)
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan (untuk revisi jam praktik/alamat tempat praktik)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
Pengajuan perpanjangan SIP
- Surat Permohonan pengajuan SIP kepada Kepala Dinas DPMPTSP
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR
- Fotocopi Ijazah
- Surat Pernyataan dari Pimpinan Fasyankes tempat Praktik
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)
- Print out surat keterangan SDMK dari aplikasi SI-SDMK
- Bukti Kecukupan SKP
Persyaratan pengajuan surat izin praktek tenaga kesehatan tahun 2024
Comment here