kegiatanumum

PENCEGAHAN COVID-19 DI PONDOK PESANTREN

Pondok pesantren merupakan komunitas yang mempunyai anggota atau warga dalam jumlah besar sehingga perlu mendapat dukungan serta pembinaan dalam hal kesehatan. Sejak bulan Mei 2020 yang lalu gelombang kedatangan santri kembali ke pondok pesantren mulai berlangsung.  Mengingat jumlah santri yang banyak dan kapasitas pondok pesantren yang terbatas, maka berpotensi menjadi klaster penularan covid-19. Untuk itu perlu ada kebijakan dari pemerintah daerah atau kebijakan lokal dari pondok pesantren mengenai kegiatan di pondok pesantren dalam tatanan adaptasi kebiasaan baru.

Di Kabupaten Semarang, jumlah pondok pesantren yang dibina oleh puskesmas sampai dengan pertengahan tahun 2020 sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) dengan kapasitas dan jumlah santri yang beragam, mulai pondok pesantren yang memiliki santri puluhan hingga ribuan.  Jumlah santri di Kabupaten Semarang sekitar empat belas ribu orang dan pengasuh atau pengelola pondok pesantren sekitar seribu orang, jadi jumlah total sekitar lima belas ribu orang. Jumlah ini cukup besar sehingga perlu mendapatkan perhatian.

Untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di pondok pesantren, warga pondok pesantren harus mematuhi protocol kesehatan yang ditetapkan.  Dalam adaptasi kebiasaan baru di pondok pesantren, perubahan perilaku adalah kuncinya. Masyarakat pondok pesantrean harus menerapkan protokol pencegahan covd-19 dalam kehidupan sehari – hari dan untuk jangka waktu yang lama, hidup bersih dan sehat  sebagai budaya. Prinsip jaga jarak, cuci tangan, pakai masker tidak boleh diabaikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju penularan covid-19 di pondok pesantren yaitu Surat Edaran Setda Provinsi Jawa Tengah nomor 450/ 0009155 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Menuju Persiapan Tatanan Normal Baru (New Normal) di Provinsi Jawa Tengah. Sebelum adanya gelombang kedatanagn santri, pondok pesantren hendaknya sudah membentuk  Sudah membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penangulangan Covid-19 di pondok pesantren.

Menurut petunjuk teknis diatas, sebelum santri ke pondok pesantren, perlu adanya persiapan kesehatan dari rumah, meliputi:

  1. Pastikan fisik dalam kondisi sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat
  2. membawa peralatan makan minum sendiri, sebaiknya sendok lebih dari satu dan diberi nama
  3. Membawa vitamin C, madu dan nutrisi, membawa masker dan hand sanitizer
  4. Membawa sajadah tipis yang ringan diangkat dan mudah dicuci
  5. pengaturan mengenai Protokol Penggunaan sarana transportasi dan diusahakan menggunakan kendaraan pribadi/khusus
  6. Pengantar tidak masuk asrama

Kedatangan santri perlu disusun jadwal agar tidak terjadi kerumunan. Santri yang datang juga jangan sampai melebihi kapasitas , bisa separuh kapasitas yang ada sehingga bisa diterapkan jaga jarak.

Pondok pesantren juga perlu menyediakan sarana yang menunjang pelaksanaan protocol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu :

  1. Termogun, sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), hand sanitizer
  2. Ruang karantina d/ isolasi dengan kamar mandi khusus
  3. Ruang belajar tempat duduk diatur dengan jarak minimal 1,5 meter
  4. Kamar/ ruang tidur santri diatur jarak minimal 1,5 meter
  5. Kamar mandi santri putra rasio 1 : 20 dan santri putri 1 : 10
  6. Ruang makan diatur dengan jarak minimal 1,5 dan tidak berhadap hadapan

Saat santri datang kembali ke pondok pesantren, perlu dilakukan  pemeriksaan kesehatan oleh puskesmas. Santri menjalani isolasi di tempat yg sudah disediakan selama 14 hari. Selama masa isolasi ikuti protokol keseharian warga pondok pesantren.

Protokol kesehatan di pondok pesantren meliputi protokol di asrama maupun protokol saat kegiatan pembelajaran. Protokol keseharian warga pondok pesantren di asrama diantaranya:

  1. Tidak bersalaman dengan pengasuh, guru dan teman selama masa pandemi belum dinyatakan
  2. Menjaga jarak minimal 1,5 meter saat berinteraksi, shalat/beribadah, belajar dan
  3. Selalu menggunakan masker, sering cuci tangan pakai sabun dan selalu menyiapkan hand
  4. Mengkonsumsi makanan dan minuman bergizi serta multivitamin setiap hari untuk menjaga imunitas
  5. Tidak makan dan minum di satu wadah bersama-sama, menggunakan peralatan mandi sendiri
  6. Hanya menggunakan pakaian, handuk, peralatan mandi dan kasur
  7. Hindari bertukaran barang antar santri
  8. Melakukan olahraga teratur dan istirahat yang cukup
  9. Mengganti masker secara rutin
  10. Tidak boleh ada kunjungan dan pengiriman paket dari orang tua

Sedangkan protokol pelaksanaan pembelajaran di pondok pesantren meliputi:

  1. Santri dan pengajar memakai masker
  2. Cek suhu sebelum masuk ruangan
  3. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah pelajaran
  4. Pengaturan jam belajar dengan shift supaya tidak berkerumun
  5. Menjaga jarak aman minimal 1,5 meter baik kegiatan  didalam maupun diluar ruangan
  6. Menghindari duduk berhadap-hadapan
  7. Menggunakan buku dan alat tulis masing-masing
  8. Berikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Pencegahan Covid-19

Untuk menjaga kedisiplinan warga pondok pesantren dalam menerapkan protokol kesehatan, maka perlu memberikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahannya oleh Pimpinan Pondok Pesantren  bagi yang melanggar. Saat ditemukan ada santri suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, memiliki gejala batuk pilek segera hubungi petugas kesehatan. Jika ditemukan kasus terkonfirmasi di pondok pesantren maka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sementara dihentikan, dan dilakukan penyelidikan epidemiologi diikuti testing oleh Dinas Kesehatan.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pondok pesantren, Pemerintah Kabupaten Semarang juga memberikan bantuan dalam bentuk sabun cuci tangan, 3 botol tiap pondok pesantren, masker kain, 3 masker tiap orang serta multivitamin, 14 tablet tiap orang. Seremonial penyerahan bantuan kepada pondok pesantren dihadiri oleh Bupati Semarang.

Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang mengeluarkan edaran kepada seluruh puskesmas se Kabupaten Semarang nomor 441.91/  2971  perihal Adaptasi kebiasaan baru di pondok pesantren tertanggal 21 Juli 2020. Dalam edaran ersebut disebutkan:

  • Puskesmas wajib melaksanakan skrining bagi pengurus dan santri di pondok pesantren di wilayahnya. Kegiatan skrining meliputi cek kesehatan santri, cek suhu, riwayat perjalanan, dan pemeriksaan fisik lainnya. Jika ditemukan santri yang sakit, diwajibkan untuk isolasi mandiri dan tidak bergabung dengan santri lainnya.
  • Semua kegiatan santri diluar maupun didalam ruangan dikondisikan selalu jaga jarak 1-1,5 meter (physical distancing) dan pakai masker, tidak berkerumun.
  • Ruang pembelajaran diatur supaya dapat diatur jarak minimal 1-1,5 meter antar santri.
  • Sebelum proses pembelajaran semua santri wajib melakukan cuci tangan pakai sabun dan selama proses pembelajaran santri dilarang melepas masker.
  • Membawa peralatan ibadah, peralatan makan, dan peralatan belajar sendiri.
  • Pada saat makan, santri dilarang berkumpul di satu tempat, tidak duduk berhadap-hadapan, tidak menggunakaan peralatan makan secara bersama-sama, tidak prasmanan, jika prasmanan pengambilan makanan dilakukan oleh 1 orang petugas khusus.
  • Ruang tidur diisi setengah dari kapasitas normal dan diatur jarak minimal 1- 1,5 meter antar tempat tidur / antar santri.
  • Tidak melakukan penyemprotan disinfektan pada manusia, penyemprotan disinfektan hanya untuk sarana prasarana pada fasilitas umum di pondok pesantren.
  • Saat masuk pondok pesantren pengurus/santri dari luar daerah harus mandi dan keramas.
  • Lantai ruang belajar dan asrama dipel menggunakan bahan disinfektan setiap hari.
  • Tidak boleh memakai karpet atau tikar pada tempat ibadah dan ruang belajar. Setiap santri membawa alas ibadah / alas duduk sendiri.
  • Saat periksa ke ruang pelayanan kesehatan di pondok pesantren, santri dilarang melepas alas kaki.

Untuk kasus covid-19, sampai dengan 23 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB, di Kabupaten Semarang tercatat 436 kasus terkonfirmasi, dengan 40 orang meninggal dunia. Penambahan yang cukup signifikan  dalam waktu lima bulan mengingat bulan Maret 2020 belum ada kasus terkonfirmasi di Kabupaten Semarang. Semoga dengan diterapkannya protokol kesehatan di semua tatanan, termasuk pondok pesantren dapat meminimalisir  penyebaran kasus covid-19.

Referensi:

  1. Surat Edaran Setda Provinsi Jawa Tengah nomor 450/ 0009155 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Menuju Persiapan Tatanan Normal Baru (New Normal) di Provinsi Jawa Tengah
  2. Surat Kepala Dinas Kesehatan nomor 441.91/ 2971  perihal Adaptasi Kebiasaan Baru di Pondok Pesantren
  3. semarangkab.go.id

Best Regrads : Dewi Wulandari

 

Comment here