kegiatanumum

Posyandu Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kegiatan posyandu rutin diselenggarakan  tiap  bulan. Lingkup pelaksanaan posyandu di tingkat  RW atau dusun.  Kegiatan ini melibatkan partisipasi masyarakat , dan bukan semata – mata dilaksanakan oleh petugas kesehatan.   Posyandu ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Karena pentingnya peran posyandu serta dalam rangka efektivitas pelaksaaan program pemerintah maka beberapa kegiatan diintegrasikan dengan posyandu, seperti Bina keluarga Balita (BKB) dan Pos Pendidikan Anak Usia Dini (Pos PAUD) yang pelaksanaannya diatur dalam Permendagri nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Dasar di Posyandu.   Sesuai definisi  bahwa posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, maka prioritas utama kegiatan ini pada pelayanan kesehatan ibu dan anak.  Karena posyandu adalah milik masyarakat maka keberadaannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa atau Lurah.  Penyelenggaraannya dibantu oleh kader kesehataan, meliputi pendaftaran, penimbangan, pencatatan, pelayanan kesehatan, penyuluhan kesehatan, percepatan penganekaragaman pangan serta peningkatan ekonomi keluarga. Jadi pada prinsipnya, tidak sekedar datang, ditimbang dan diberi makanan tambahan saja.

Di Kabupaten Semarang, jumlah posyandu sampai dengan semester 1 tahun 2020 sebanyak 1.681 posyandu yang tersebar di 235 desa  dan kelurahan. Pada kondisi normal, pelaksanaan posyandu dapat berjalan rutin seperti biasanya. Seluruh balita di wilayah kerja datang dan dipatau pertumbuhannya.Lalu bagaimana pelaksanaan posyandu pada masa sekarang ini, dimana sedang dilanda pandemi covid-19? Bisakah dilaksanakan rutin seperti biasanya?

Sebagaimana diketahui bahwa balita, ibu hamil, orang lanjut usia dan penderita penyakit kronis termasuk kelompok rentan dalam pandemic covid-19, mereka termasuk kelompok yang perlu dilindungi.  Artinya  kelompok ini mudah  terkena penyakit covid-19, dan jika menyerang mereka maka resiko keparahan penyakit dan kematian lebih tinggi.

Adaptasi kebiasaan baru atau sama halnya dengan new normal (normal baru) dapat diartikan  pembiasaan protokol kesehatan (cuci tangan, pakai masker, jaga jarak) dalam kehidupan sehari – hari  untuk jangka waktu yang lama, selama masih terjadi kasus kesakitan dan kematian akibat covid-19. Pemantauan tumbuh kembang balita tetap harus dilaksanakan dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini.  Dalam pelaksanaan posyandu, harus memenuhi kriteria pelaksanaan mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dasar pelaksanaan posyandu dalam masa pandemic covid-19 yaitu Surat Edaran  Menteri Dalam Negeri nomor 094/1737/ BPD Kepada Gubernur dan Walikota se Indonesia perihal Posyandu dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 , Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid-19, serta Panduan Pelayanan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan.

Dalam peraturan diatas disebutkan  bahwa pelaksanaan posyandu ditetapkan sesuai kebijakan daerah serta berdasarkan ada tidaknya kasus terkonfirmasi di daerah tersebut.  Di Kabupaten Semarang sendiri sebagai dasar pelaksanaan posyandu mengacu pada Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang nomor 441.91/ 2046 tentang Panduan Posyandu Selama Pandemi Covid-19. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas Se Kabupaten Semarang. Dalam surat ini disebutkan bahwa ketentuan buka atau tidaknya posyandu diserahkan kepada pemerintah desa/ kelurahan setempat  dengan melihat ada tidaknya kasus Covid-19 positif di desa / kelurahan tersebut. Jika ada kasus positif posyandu ditunda, jika tidak ada kasus positif posyandu boleh dilaksanakan dengan menerapkan persyaratan ketat dengan menerapkan prinsip pencegahan infeksi dan physical distancing .

Tata laksana pelaksanaan posyandu yaitu

  1. Di wilayah desa / kelurahan tidak terdapat kasus positif.

A.  Pra pelaksanaan

Membuat pemberitahuan bagi masyarakat sasaran pelayanan yang berisi:

  • Sasaran anak dan pengantar dalam keadaan sehat
  • jadwal pelayanan dengan membagi sasaran balita dan jam pelayanan, serta memastikan jadwal diterima masyarakat sebelum hari pelayanan. (Contoh jadwal: sasaran balita RT A jam 09.00 – 10.00, RT B jam 10.00 – 11.00, dst).
  • pemakaian masker bagi anak dan pengantar (minimal masker kain)
  • Menghimbau orang tua balita membawa kain sarung sendiri untuk penmbangan atau ditimbang bersama orang tua
  • Pemberitahuan tersebut untuk diterima masyarakat sebelum hari pelayanan

B. Pelaksanaan

  • Tempat pelayanan berupa ruangan cukup besar dengan sirkulasi udara keluar masuk yang baik.
  • Memastikan area tempat pelayanan dibersihkan sebelum dan sesudah pelayanan sesuai dengan prinsip pencegahan penularan infeksi
  • Pastikan kondisi kader sehat, cek suhu dibawah 37,5 derajat celcius
  • Melengkapi kader dengan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan
  • Mengatur meja tidak berdekatan (berjarak 1-2 meter antara petugas dan sasaran juga antar sasaran)
  • Mengatur masuknya pegunjung ke area pelayanan maksimal 10 pengunjung termasuk petugas)
  • Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir atau hand sanitizer)
  • Membatasi jenis pelayanan kesehatan yaitu pemberian Vitamin A dan pemberian imunisasi dasar lengkap dan lanjutan dan atau pelayanan lain sesuai prioritas kegiatan

C. Pasca pelaksanaan

Kader melakukan pelaporan kepada petugas berwenang untuk dilakukan tindak lanjut

3. Di wilayah desa / kelurahan terdapat kasus positif

  1. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan dilakukan mandiri di rumah dengan Buku KIA
  2. Pemantauan balita berisiko, pelayanan imunisasi, vitamin A, dilakukan dengan janji temu/ tele konsultasi/ kunjungan rumah
  3. Saat kunjungan rumah, tenaga kesehatan memakai masker bedah, kader dan  keluarga memakai masker kain

Pelaksanaan integrasi dalam kegiatan posyandu misalnya  Bina Keluarga Balita atau kelas Ibu balita ditunda atau menggunakan media daring. Untuk itu penggunaan buku KIA selama masa adaptasi kebiasaan baru ini perlu ditingkatkan. Ibu balita bisa mempelajari sendiri buku KIA dan menerapkan dirumah. JIka ada hal yang tidak diketahui, bisa ditanyakan kepada bidan desa atau petugas kesehatan di puskesmas melalui media komunikasi (SMS atau WA).

Referensi :

  1. SE Mendagri nomor 094/1737/ BPD Kepada Gubernur dan Walikota se Indonesia perihal Posyandu dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19
  2. Juknis Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid-19, Kemenkes RI, 2020
  3. Panduan Pelayanan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan, kemenkes RI, 2020
  4. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Semarang nomor 441.91/ 2046 Tentang Panduan Posyandu Selam Pandemi Covid-19 tanggal 17 Juni 2020.

Best Regrads : Dewi Wulandari

Comment here