kegiatanpengetahuanumum

Gambaran dan Tantangan Pencapaian Kwalitas Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Semarang

A. Pendahuluan.
Upaya pembangunan kesehatan merupakan wujud realisasi dari Pembukaan UUD 1945 yangsalah satu tujuan yang tercantum di dalamnya dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu komponen dari kesejahteraan adalah tercapainya standard kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan optimal yang diperlukan oleh masyarakat. Dan juga tidak mungkin peningkatan kecerdasan bangsa akan tercapai tanpa tercapainya kwalitas kesehatan yang adekuat.
Salah satu yang menjadi sasaran dalam upaya pembangunan kesehatan adalah upaya peningkatan kesehatan lingkungan. Upaya kesehatan lingkungan meliputi pemenuhan kebutuhan air minum, penyehatan tempat-tempat umum, penyehatan tempat pengelolaan pangan,
B. Maksud dan tujuan.
1. Mengetahui capaian kinerja kegiatan penyehatan lingkungan
2. Membandingkan angka capaian riil dengan standart capaian.
3. Sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

C. Gambaran Profil Kesehatan Lingkungan.
Kegiatan pengawasan sarana air minum layak di Kabupaten Semarang tahun 2021 menunjukkan terjadinya penurunan dibandingkan tahun 2020. Hal ini disebabkan adanya wabah Pandemi Covid 19 sehingga terjadi refocusing anggaran. Dan terjadinya penurunan kegiatan di luar gedung.
Bila pada tahun 2020 angka capaian kondisi sarana air mnum layak yang memenuhi syarat kesehatan dari sampel yang diambil sebayak 87,2 %,, maka pada tahu 2021 tercapai sebanyak 91,1 % jadi terjadi peningkatan. Tetapi dari segi jumlah sarana yang dilakukan kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan terjadi penurunan. Pada tahun 2020 sebanyak 81,2 % sementara pada tahun 2021 hanya sebesar 48,3 %.
Dibandingkan dengan target Renstra nasional bahwa Prosentase sarana air minum yang memenuhi syarat kesehatan sebesar 64 %, maka angka capaian di Kabupaten Semarang sebesar 91,1 % sudah melampaui target.
Jumlah kepala keluarga yang memiliki akses terhadap sarana sanitasi layak (jamban sehat) masih tetap menunjukkan angka yang tetap sebesar 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan jumlah penduduk (Kepala keluarga) masih relative sama antara tahun 2020 dengan 2021.
Jumlah desa di Kabupaten Semarang secara keseluruhan telah melaksanakan kegiatan STBM dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Tingkatan Kabupaten ODF juga masih dapat dipertahankan sampai degan tahun 2021. Tetapi angka capaian Desa STBM baru mencapai 58,7 % atau separuh dari jumlah keseluruhan desa. Hal ini disebabkan dari karakter masing-masing desa berbeda-beda antara satu desa dengan lainnya (orang/penduduk , tokoh masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran penduduk terhadap kesehatan, lingkungan alam dll). Juga keaktifan dari sanitarian Puskesmas sebagai Provider tingkat Kecamatan juga sangat mempengaruhi kebrhasilan dalam pencapaian desa STBM.
Adanya wabah pandemik covid 19 yang sampai sekarang masih menjadi ancaman juga berperan dalam upaya pencapaian desa STBM karena denga adanya pelarangan pengumpulan massa, juga petugas Sanitasi Puskesmas banyak yang dialihfungsikan dalam kegiatan penanggulangan Covid 19 juga berpengaruh juga dalam capaian desa STBM.
Angka capaian desa STBM terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 117 desa, sementara di tahun 2021 sebanyak 138 desa.
Angka capaian pengawasan Tempat-tempat umum terjadi penurunan dibandingkan dengan angka capaian tahun 2020. Wabah pandemi Covid 19 menyebabkan banyak tempat-tempat umum mengalami penutupan (Sekolah) sehingga angka capaian lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 88,6 %.
Kegiatan pengawasan tempa pengolahan makanan pada tahun 2021 ini sudah mencapai angka 77 % tetapi capaian ini masih rendah dibandingkan dengan capaian tahun 2020 sebesar 88,6.%
Program Kesehatan Lingkungan yang lain adalah Program Stikerisasi pedagang makanan keliling yaitu program yang memfokuskan pada penyedia makanan yang tidak masuk wajib memiliki ijin laik sehat, seperti pedagang makanan kaki lima, pedagang jajanan keliling, pedagang makanan di sentra jajanan tempat-tempat wisata. Usaha-usaha tersebut sangat layak untuk diawasi karena usaha penyediaan makanan yang mereka lakukan dapat mempengaruhi kesehatan pada masyarakat yang mengkonsumsinya baik dewasa terutama pada anak-anak (anak sekolah).
Kegiatan stikerisasi ini pada kenyataannya belum berjalan dengan optimal mengingat keterbatasan anggaran di Puskesmas dan juga sumber daya pengawas.
Adanya perubahan perijinan yang pada awalnya secara offline menjadi online lewat system OSS yang menjadi satu dengan Dinas Pendapatan, Pelayanan dan Kantor Satu Atap Daerah kabupaten Semarang menjadi kendala tersendiri. Akibat penerapan system yang baru ini ijin kepengurusan laik Sehat dan ijin hygiene sanitasi bagi usaha di kabupaten Semarang jadi agak terhambat.
D. Kesimpulan dan saran
1. Kesimpulan.
Kegiatan pengawasan kesehatan lingkungan di Kabupaten Semarang dengan adanya wabah pandemic Covid 19 telah mengalami penurunan angka capaian yang mana hal ini selain disebabkan oleh factor eksternal juga faktor internal dari tenaga fasilitas kesehatan sendiri. Faktor eksternal dimaksud seperti adanya larangan pengumpulan massa, tempat-tempat umum yang mengalami penutupan dsb. Faktor internal diantaranya adalah pendayagunaaan tenaga sanitasi Puskesmas untuk ikut dalam kegiatan penanggulangan wabah covid 19 sehingga kegiatan pokoknya akhirnya terbengkalai.
2. Saran.
1. Perlu adanya kegiatan supervisi terhadap sanitarian Puskesmas sebagai langkah pembinaan agar kinerjanya dalam kegiatan pengawasan kesehatan lingkungan menjadi optimal.
2. Tenaga Sanitasi Puskesmas agar tidak melakukan rangkap tugas dengan kegiatan lainnya sehingga ia bisa lebih fokus untuk menjalankan program yang menjadi tupoksinya.

Comment here