pengetahuanumum

Gambaran Kualitas Air Minum, Tantangan dan Upaya Pencapaian Penyediaan Air Minum Aman di Kabupaten Semarang

A. Pendahuluan.
Air merupakan kebutuhan pokok bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Lebih dari 90 % tubuh manusia terdiri dari air.
Air mempunyai berbagai fungsi yang mendukung kehidupan manusia dan makluk yang ada di permukaan bumi ini. Tanpa keberadaan air maka akan sangat mustahil makhluk hidup dapat mempertahankan hidupnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan akan air yang layak bagi masyarakat.
Hasil surve oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa keterjangkauan akan air minum layak di masyarakat Indonesia sebesar 93 % dan sebesar 7 % tidak layak (SKAM-RT 2020).
Masyarakat Indonesia sebesar 30,1 % telah beralih menggunakan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) untuk memenuhi kebutuhan akan air minum amannya (SKAM-RT 2020). Hal ini menunjukkan bahwa unutk mendapatkan air mnum yang aman untuk diminum masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan yang hal ini tentu saja membebani anggaran pengeluarannya.
Berbagai program bantuan pengadaan air bersih telah digelontorkan oleh pemerintah pusat seperti Program PAMSIMAS bagi daerah-daerah yang rawan air bersih. Juga dana-dana dari daerah juga banyak digelontorkan lewat Dinas Pekerjaan Umum dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih yang layak dan aman.
Upaya pengadaan sarana fisik penyediaan air bersih juga perlu adanya upaya pengawasan kwalitas dari air yang dihasilkan agar air yang dikonsumsi oleh mayarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan. Upaya pengawasan ini menjadi tanggung jawab dari pengelola sarana air bersih yang ada yang dikenal sebagai pengawasan internal dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan yang dikenal sebagai pengawasan eksternal.
Dalam upaya melakukan kegiatan pengawasan eksternal, Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang telah meluncurkan program pengawasan kwalitas air pada sumber atau sarana air bersih yang dikelola oleh masyarakat yang bukan merupakan sarana hasil pembangunan PAMSIMAS dan juga bukan sarana yang dikelola oleh PDAM.

B. Maksud dan tujuan.
1. Mengetahui kwalitas air bersih di sarana air bersih yang dikelola masyarakat yang bukan PAMSIMAS.
2. Membandingkan prosentase sarana air bersih yang layak dengan standard cakupan .
3. Sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
C. Pembahasan.
Standar pemeriksaan air yang digunakan dalam kegiatan pengawasan ini adalah mengacu dengan Permenkes Nomor 23 Taun 2017 yaitu persyaratan kwalitas air bersih yang mana untuk standard bakteriologi parameter coliform dipersyaratkan 50 / 100 ml masih dianggap memenuhi syarat.
Dari hasil pengambilan sampel air di sarana air minum non PAMSIMAS/PDAM pada tahun 2019 menunjukkan hasil dari pemeriksaan bakteriologi di sarana air bersih (mata air) ternyata lebih dari separoh atau 76,92% kwalitas air di sarana air bersih (mata air, reservoir, bak penampungan) tidak memenuhi syarat. Tetapi masih ada 23,08% sarana yang memenuhi syarat. Tetapi apabila kwalitas air mengacu pada kwalitas air minum pada Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, maka tidak ada satupun sarana yang memenuhi syarat karena standard yang digunakan adalah air minum dan bukan air bersih sehingga atandar yang diperbolehkan untuk parameter Coliform harus 0/ml.
Pada sambungan rumah apabila mengacu pada standard kwalitas air bersih maka ada 8 (20%) sarana yang memenuhi syarat dan kebanyakan tidak memenuhi syarat (80%). Apabila mengacu dengan standard kwalitas air minum maka hanya ada 4 yang menunjukkan keberadaan coliform sebanyak 0 /ml.
Hasil pada tahun 2020 pada sarana perlindungan mata air/bak reservoir menunjukkan hasil 16 % memenuhi syarat dan pada sambungan rumah hanya 22 % yang memenuhi syarat kwalitas air bersih.
Pada tahun 2021 menunjukkan hasil pada sarana perlindungan mata air/bak reservoir sebesar 38,46% memenuh syarat sedang pada sambungan rumah hanya 27,27% yang memenuhi syarat.
Hal ini sangat memprihatinkan dan sangat jauh dari harapan akan kwlaitas air yang layak dan aman dikonsumsi masyarakat. Hal ini masih jauh dari target Pemerintah pusat akan capaian akses air minum yang aman bagi masyarakat sEbesar 16% pada tahun 2026.
Untuk kwalitas air secara kimia pada parameter Fe, Kesadahan, Nitrat, Nitrit, Sulfat dan TDS masih diambang kewajaran meskipun untuk parameter Fe, Kesadahan dan TDS masih ada yang tidak memenuhi baku mutu tetapi itu hanya di bawah 10% saja.
Ada empat kriteria dalam aksesibiltas air minum menurut SDGs yang diakomodir oleh Kementerian Kesehatan Repiblik Indonesia Yaitu :
1. Akses layak
Air dikatakan layak apabila air dihasilkan dari ledeng pribadi, sumur bor, sumur terlindung dan mata air terlindung.
2. Aksessibilitas
Air dapat dijangkau dengan mudah tanpa mengalami kesulitas dalam arti air sudah dialirkan sampai halaman rumah penduduk.
3. Ketersediaan
Air tersedia dalam 24 jam terus menerus tanpa ada gangguan alliran.
4. Kualitas
Air yang dikonsumsi dan untuk keperluan sehari-hari harus memenuhi syarat kuaitas air baik kualitas fisik, kimia maupun mirobiologi.
Untuk standar kualitas air minum mengacu pada Permenkes 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Standar Kualitas Air Minum.
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam hal penyediaan air minum yang aman adalah dengan mengelontorkan program tekbologi tepat guna pembangunan fasilitas pengolahan air minum di pedesaan. Kegiatan ini merupakan pilot project dengan sasaran sumber air minum yang terlindungi dan merupakan sarana air minum komunal dan sudah memiliki kelompok pengurus yang disyahkan oleh Kepala desa. Unutk Kabupaten Semarang terpilih 3 desa sebagai pilot proyek yaitu di Kecamatan Tengaran, Kecamatan Suruh dan Kecamatan Semarang barat yang masing-masing satu desa dipilih sebagai percontohan.
Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan adalah dengan melkukan pelatihan dan pertemuan peningkatan kapasitas pengelola sarana air bersih yang dilakukan per kawedanan.
Upaya lainnya dengan menganggarkan pemngambilan sampel di sarana air bersih Non PAMSIMAS/PDAM dan juga penganggaran untuk melakukan pengawasan eksternal pada PDAM dan PAMSIMAS pada tahun 2023.

D. Kesimpulan dan saran
1. Kesimpulan.
Kwalitas air minum pada kegiatan pengambilan sampel sarana air minum non PAMSIMAS/PDAm tahun 2019 masih jauh dari harapan atau mayoritas masih menunjukkan penyimpangan baku mutu untuk parameter mikrobiologi Coliform.
Untuk Parameter kimia masih berada dalam batas kewajaran pemenuhan standard kwalitas air minum.

2. Saran.
1. Perlu adanya kegiatan perbaikan sarana air bersih dengan cara mmembangun sarana perlindungan sumber air bersih yang memenuhi criteria teknis yang sesuai standard.
2. Agar Pihak desa memberikan dukungan dalam pembiayaan melalui dana desa pada usaha peyediaan air minum yang aman bagi warga desa.
3. Adanya pembinaan bagi pengelola sarana air minum komunal di desa agar mereka dapat mengelola sarana air minumnya dengan metode berbasis resiko sehingga akan tercapai percepatan pemenuhan air minum yang aman bagi masyarakat.

Comment here